Dalam sambutannya, Plt. Wakil Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Ia menekankan bahwa Musrenbang 2025 merupakan forum evaluasi hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan dan penyempurnaan Pra-Musrenbang, menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2026. "Kegiatan ini menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2026, serta penentuan Indeks Kebutuhan Biaya yang komprehensif dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan," tegasnya.
Lebih lanjut, Plt. Wakil Jaksa Agung menghubungkan rencana kerja Kejaksaan dengan prioritas nasional, khususnya Asta Cita Ketujuh, yaitu "Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyelundupan". Kejaksaan, dalam kerangka RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045, diharapkan menjadi aktor utama dalam agenda superprioritas nasional melalui empat transformasi strategis:
1. Transformasi Sistem Penuntutan Menuju Single Prosecution System: Membangun sistem penuntutan yang terintegrasi dan efisien.
2. Transformasi Lembaga Kejaksaan RI sebagai Advocaat Generaal: Meningkatkan peran Kejaksaan sebagai penasihat hukum negara.
3. Penguatan Kelembagaan Kejaksaan untuk sistem penuntutan yang integratif: Memperkuat struktur dan fungsi Kejaksaan untuk penuntutan yang efektif.
4. Peningkatan Profesionalisme dan Kesejahteraan Jaksa: Memastikan kualitas dan kuantitas jaksa yang memadai.
Untuk mendukung rencana tersebut, Kejaksaan akan mengoptimalkan pembiayaan non-APBN, termasuk melalui SBSN, peningkatan PNBP, dan optimalisasi BLU, khususnya RSU Adhyaksa. Langkah ini bertujuan untuk menghadirkan layanan hukum berkualitas tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
Dua strategi kunci untuk menjamin ketercapaian Rencana Kerja 2026 adalah optimalisasi penyerapan anggaran melalui lelang pra-DIPA dan mitigasi dampak kebijakan automatic adjustment, serta penguatan fungsi pengawasan internal (APIP) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Plt. Wakil Jaksa Agung juga mengingatkan jajaran Kejaksaan untuk menjaga kepercayaan publik melalui integritas dan profesionalisme, menghindari program tidak produktif, meningkatkan mitigasi pemberitaan negatif, dan memastikan publikasi kinerja yang aktif dan berkesinambungan. "Semua tindakan kita akan selalu mendapatkan perhatian dari masyarakat. Tunjukkan dengan kerja nyata dan dedikasi," pesannya.
Penutupan Musrenbang 2025 diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan pelayanan hukum dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia. (sb)