Kejaksaan Agung Ringkus DPO Koruptor Banjarnegara di Bogor

Sambar.id, Jakarta, 17 Juni 2025 – Dalam sebuah operasi yang terencana dan efisien, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil meringkus Ramlan bin Sihombing, S.E., buronan kasus korupsi yang telah bersembunyi selama bertahun-tahun. Penangkapan dilakukan Selasa (17/6) pukul 17.20 WIB di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Bogor.

 

Ramlan, 51 tahun, warga Jl. Kampung Jembatan No. 49, Cakung, Jakarta Timur, merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga SD dan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg, ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200.000.000 (subsidair 6 bulan kurungan), dan uang sebesar Rp274.351.636 dirampas untuk negara.

 

Penangkapan berlangsung lancar berkat sikap kooperatif Ramlan. Ia kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk menjalani hukuman.

 

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengejar para pelaku korupsi. Jaksa Agung menekankan pentingnya penegakan hukum dan meminta jajarannya untuk terus memburu buronan yang masih berkeliaran. Pesan tegas juga disampaikan kepada seluruh DPO Kejaksaan RI: menyerahkan diri adalah satu-satunya pilihan. Tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para penjahat. (Sb) 

Lebih baru Lebih lama