SAMBAR.ID | Tanjungpinang, 12 Juni 2025 – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan “Goes To Campus” di Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kemenkes Tanjungpinang.
Sosialisasi bertema "Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi" ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada mahasiswa terkait penggunaan media sosial dan perlindungan data pribadi di era digital.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, dan Rafki Mauliadi, menjelaskan manfaat dan dampak negatif media sosial.
Mereka menekankan pentingnya etika bermedia sosial, termasuk penggunaan bahasa yang baik, menghindari ujaran kebencian, dan verifikasi informasi sebelum dibagikan. Materi juga mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi, beserta sanksinya.
Rafki Mauliadi menambahkan penjelasan mengenai cyber crime dan landasan hukumnya, termasuk Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia menekankan pentingnya kesadaran akan risiko dunia digital dan perlunya perlindungan data pribadi. Peserta diajak untuk menjadi “Cyber Cerdas”, individu yang sadar risiko, memahami hak dan kewajiban di ruang siber, dan berperan aktif menjaga keamanan siber.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Direktur Poltekes Kemenkes Tanjungpinang Purbianto, Wakil Direktur 3 H. Haryadi, dosen, dan sekitar 150 mahasiswa.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa akan pentingnya bijak bermedia sosial dan melindungi data pribadi, sehingga terhindar dari pelanggaran hukum. (sb)