Sambar.id, Rokan Hilir, Riau – Komisi A DPRD Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pencurian ringan di bawah Rp 2,5 juta di Desa Serusa, Kecamatan Bangko.
RDP yang berlangsung Senin (16/6/2025) dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Rohil, Raly Anugrah Harahap, S.Sos., Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal, S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., Pj Penghulu Serusa Herman, perangkat desa, dan Babinkamtibmas Bangko.
Rapat tersebut difokuskan pada kolaborasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah desa dalam menangani tindak pidana ringan (tipiring), khususnya pencurian ringan.
Raly Anugrah Harahap menekankan pentingnya sinergi ini, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Tahun 2012.
Ia menjelaskan bahwa desa dapat berperan dalam pembinaan, sementara proses hukum tetap berjalan hingga putusan pengadilan.
Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal, mengungkapkan tantangan utama dalam penanganan kasus tipiring adalah ketersediaan saksi.Meskipun demikian, Polsek Bangko tetap memproses laporan masyarakat dan menggelar sidang tipiring setiap minggu.
Sebagai upaya pencegahan, Polsek Bangko mendorong peningkatan sistem keamanan lingkungan (siskamling) dan peran aktif Babinkamtibmas.
RDP ini menghasilkan kesepakatan untuk terus meningkatkan kolaborasi antara desa, kepolisian, dan instansi terkait dalam menangani tipiring.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan efektivitas penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana ringan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: rajaonline news