Masih di Lingkungan Dinas Pendidikan, Adanya Dugaan Pungli Ke Jajaran Kepala Sekolah Yang ada Di Rohil Dilakukan Pihak Tim Pengelola dan BOS Disdikbud Rohil

Sambar.id,Rohil - Pada Hari Senin Tanggal 16 Juni 2025Biro Redaksi Rohil Kembali Mengabarkan Dilingkungan Dinas Pendidikan " Adanya Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Yang Dilakukan Pihak Tim Pengelola Dana BOS Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan(Disdikbud)Kabupaten Rokan Hilir "Berdasarkan Keterangan Dari Beberapa Oknum Kepala Sekolah SD SMPN Yang Ada Di wilayah Negeri Seribu Kubah Kabupaten Rokan Hilir Bervariasi ada yang 4 juta tergantung banyak jumlah siswanya dan lain sebagainya .


" Pada saat tim awak media sambar id melakukan konfirmasi kepada beberapa orang oknum kepala sekolah SD SMP yang namanya enggan untuk disebutkan di publik mengatakan " memang benar adanya pungutan yang dilakukan tim pengelola dana BOS tersebut insial (F) setiap triwulan pencairan pak kami bersedia dihadirkan jika diperlukan dan kami mintak diganti si( F) tersebut, ungkap sumber yang namanya enggan untuk disebutkan di publik kepada tim awak media.10/4/2025 pukul 11 wib.


" Kami setiap pencarian dana BOS tersebut selalu dimintai uang oleh tim pengelola Dana BOS pak " inisial F kami sudah muak lihat caranya dia kalau tidak dikasi terus ngubungi kami dan kami juga khawatir kedepannya tidak mendapat dana Bos lagi " sekali lagi kami mohon pak kalau bisa diganti saja dia tu, tutup sumber. 


"Diduga Terkait Dalam Penggunaan dan Pungutan Dana BOS Anggaran Tahun 2022-2024 Sebagai Berikut:Tim pengelola dana BOS dan Manager pengelola dana BOS.

  

       " Terpisah Tanggapan Dari Sekre Disdikbud Rohil Hasian Harahap dan selaku Manager pengelola dana Bos Mengatakan Jika bapak ada temuan apapun silahkan laporkan pak ini Jamannya Prabowo gak bisa macam macam " jika ada temuan naikan berita nya dan laporkan saja pak,ungkap Hasian kepada tim awak media sambar id saat lakukan kompirmasi diruang kerjanya pada tanggal 3 Pebruari 2025 pukul 10,30 pagi.


  Berdasarkan sumber dan Informasi yang ditemukan tim dilapangan dan berdasarkan hasil penelusuran beberapa minggu yang dilakukan tim awak media Sambar id dan" hasil kompirmasi terhadap beberapa oknum kepala sekolah yang merasa dirugikan oleh pihak pengelola dana BOS Di dinas pendidikan dan kebudayaan DISDIKBUD kabupaten rokan hilir.


"Setiap kali tim awak media Sambar id hendak melakukan kompirmasi terhadap tim pengelola dana Bos tersebut saudari Fatma selalu menghindari " Chat WA tidak pernah ada jawaban dan akhirnya memblokir nomor salah seorang oknum jurnalis saat hendak melakukan kompirmasi sampai diterbitkan berita ini Fatma tetap bungkam bak misteri. 


Namun pada saat tim Biro Redaksi melakukan kompirmasi kepada saudara Hasian Harapan melalui via telpon Akun Whatsapp pribadinya mengatakan " iya banyak berita yang beredar namu buk Fatma sendiri belum dapat dihubungi pak, nanti kalau sudah dapat dihubungi nanti saya hubungi kembali saya lagi ada kegiatan ni pak, ungkap Hasian. Senin tanggal 16/6/2025 pukul 8,30 namun sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban bungkam. 


"Dalam hal ini apa yang disampaikan informasi ke publik " ini kiranya agar dapat digunakan sebagai pintu masuk aparat penegak hukum (APH) untuk yang kedua kali nya" melalui pemberitaan di media yang sama Media Sambar id agar dapat melihat lebih jelas apakah dugaan tersebut diatas benar terjadi atau tidak, apakah ada perbuatan melawan hukum didalamnya sebagaimana yang diatur didalam UU Tipikor karena sebagai Masyarakat/LSM/Media Massa hanya dapat menduga sesuai dengan perannya yang di lindungan UU." mudah mudahan kali ini pihak Aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjuti dengan profesional tidak pandang bulu .


"Disini sebagai warga negara Indonesia " wong cilik memohon kepada bapak presiden Republik Indonesia Jendral Pur H. Prabowo Subianto/TNI-POLRI /Kejagung RI/KPK / agar dapat memberikan himbauan teguran dan tindakan tegas terhadap jajaran kebawah aparat penegak hukum APH dari tingkat Kejati ,Kejari, Inspektorat dan lain sebagainya agar dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum oknum OPD dan anggota ASN yang terkait melakukan Pungutan Liar dan Penyalahgunaan/ Korupsi Dana Anggaran kegiatan apapun Melalui Dana Anggaran Negara agar untuk dipidanakan seberat beratnya sesuai Undang undang yang berlaku.



Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: masyarakat

Lebih baru Lebih lama