Sambar.id, Rokan Hilir - Pad Hari Rabu Tanggal 18 Pebruari 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik " Polres Rokan Hilir melaksanakan gelar perkara awal terkait penanganan dua laporan masyarakat yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir.
Gelar perkara ini dipimpin oleh Wakapolres Rokan Hilir dan dihadiri Kapolsek Tanah Putih, Kasat Reskrim, penyidik Satreskrim, fungsi pengawasan Sie Propam, Sie Was. Penasihat hukum pelapor, perwakilan masyarakat, serta menghadirkan ahli pidana dan perwakilan perusahaan melalui Zoom Meeting.
Adapun dua laporan masyarakat yang dibahas meliputi:
Dugaan tindak pidana pencurian satu unit handphone yang terjadi pada 24 Oktober 2025 di Jl. Jawa, Kepenghuluan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih.
Dugaan tindak pidana mempertunjukkan konten bermuatan melanggar kesusilaan (pornografi) yang terjadi pada 5 Februari 2026 di Jl. Putri Hijau Km. 2, Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih.
Perkembangan Penanganan
Dalam pemaparannya, penyidik menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan dilakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta terduga. Saat ini proses masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman alat bukti.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan pendapat ahli pidana, penetapan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Hingga saat ini, penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti tambahan guna menentukan status hukum terduga secara profesional dan objektif.
Pihak perusahaan tempat terduga bekerja menyatakan komitmen untuk bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang berjalan.
Hasil dan Tindak Lanjut
Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa:
Proses hukum masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik akan melengkapi alat bukti tambahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi terkait akan segera dilakukan.
Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melakukan penyelidikan lanjutan, olah TKP ulang, melengkapi administrasi penyelidikan, serta mengirimkan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penanganan perkara. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Plh Kasi Humas Polres Rohil





.jpg)







