Sambar.id, Rokan Hilir - Dugaan praktik korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Kali ini, penggunaan anggaran tahun 2024 hingga 2025 di SMPN 1 Tanah Putih Tanjung Melawan menjadi sorotan lantaran ditemukan indikasi manipulasi data pada sejumlah item kegiatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, total dana BOS yang dikelola sekolah tersebut mencapai angka yang fantastis. Pada tahun anggaran 2024, sekolah menerima total dana sebesar Rp 445.100.000 yang dicairkan dalam dua tahap. Sementara pada tahun 2025, anggaran meningkat menjadi total Rp 473.180.000.
Rincian Anggaran yang Menjadi Sorotan
Beberapa pos pengeluaran dinilai tidak wajar dan diduga mengalami penggelembungan (markup) atau manipulasi laporan. Berikut ringkasan data penggunaan dana tersebut:
Tahun Anggaran 2024:
• Tahap 1 (Rp 223,02 juta): Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah menyedot dana terbesar senilai Rp 116,87 juta.
• Tahap 2 (Rp 222,08 juta): Muncul anggaran pengembangan perpustakaan sebesar Rp 78,80 juta dan pembayaran honorer Rp 33,3 juta.
Tahun Anggaran 2025:
• Tahap 1 (Rp 236,59 juta): Dana pemeliharaan sarana kembali melonjak ke angka Rp 81,17 juta.
• Tahap 2 (Rp 236,59 juta): Administrasi kegiatan sekolah tercatat menghabiskan Rp 54,82 juta, disusul pemeliharaan sarana sebesar Rp 43,29 juta.
Respons Arogan Kepala Sekolah
Alih-alih memberikan klarifikasi transparan, Kepala SMPN 1 Tanah Putih Tanjung Melawan, Fauziah, justru menunjukkan sikap arogan saat dikonfirmasi oleh awak media. Melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (16/2/2026), Fauziah menanggapi pertanyaan wartawan dengan nada tinggi dan penuh emosi.
"Siapa yang beri informasi ke bapak? Kok sama seperti orang yang datang hari Jumat, biasanya minta nomor adminnya pak," ujar Fauziah dengan nada lantang dalam percakapan berdurasi empat menit tersebut.
Fauziah juga menuding tim redaksi bekerja sama dengan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tertentu. Padahal, konfirmasi tersebut dilakukan murni untuk keberimbangan berita terkait data penggunaan anggaran yang diduga fiktif.
Desakan Pemeriksaan Hukum
Sikap tertutup dan emosional pihak sekolah ini semakin memperkuat kecurigaan publik terkait adanya penyelewengan uang negara. Masyarakat dan penggiat anti-korupsi kini mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, untuk segera turun tangan.
Pihak penegak hukum diharapkan melakukan audit investigatif berdasarkan bukti lapangan sebagai pintu masuk pembuktian tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah tegas dari Kejati Riau sangat dinantikan untuk membersihkan dunia pendidikan di "Negeri Seribu Kubah" dari praktik oknum yang memperkaya diri sendiri melalui dana pendidikan siswa.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat
(SBR-ID/AR/Red)










