PT PTS Dinilai "Playing Victim" TKD Bukan Pokok Masalah Utama



Sambar.id Ketapang – Polemik Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Teluk Bayur kembali menjadi sorotan setelah beredarnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajibannya melalui skema TKD sejak tahun 2020–2025.


Dalam pemberitaan tersebut, perusahaan menyampaikan bahwa dana yang bersumber dari TKD telah diberikan kepada desa.


Namun pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.


Jika merujuk pada:

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan serta Pola Kemitraan. 

Pasal 46 secara jelas menyebutkan bahwa yang diserahkan adalah kebun dan sertifikatnya, bukan sekadar uang.


Maka publik pun bertanya:

Mengapa yang diserahkan justru uang dari perusahaan kepada desa?

Di mana letak fisik kebun TKD tersebut?

Apakah sudah ada sertifikat atas nama desa?

Kapan serah terima kebun dilakukan secara resmi?

Mengapa baru disebutkan periode 2020–2025, padahal Perda telah berlaku sejak 2015?


Pertanyaan-pertanyaan ini muncul bukan tanpa alasan. Karena secara normatif, TKD bukanlah bantuan sukarela, melainkan kewajiban yang melekat dalam izin dan harus diserahkan dalam bentuk kebun nyata beserta legalitasnya.


TKD Bukan Isu Utama, Ini Hanya Bagian Kecil


Sebagian masyarakat Desa Teluk Bayur menilai bahwa pembahasan TKD yang terus diangkat ke ruang publik seakan-akan menggeser pokok persoalan utama.


Pokok persoalan yang selama ini disuarakan masyarakat bukan hanya soal TKD, tetapi:


1️⃣ Masyarakat menyatakan tidak pernah menyerahkan lahan sejengkal pun.

2️⃣ Status HGU yang disebut masih belum jelas selama bertahun-tahun.

3️⃣ Kejelasan kelembagaan koperasi yang dipertanyakan.


Jika masyarakat secara terbuka telah menyatakan tidak pernah melakukan penyerahan lahan, maka secara logika hukum, klaim penguasaan lahan tentu membutuhkan pembuktian administratif dan yuridis yang terang.


Di sinilah publik mulai menilai adanya kesan “playing victim” — seolah-olah perusahaan telah melaksanakan kewajiban, sementara akar persoalan yang lebih mendasar belum terselesaikan.


Jangan Mengaburkan Substansi dengan Narasi Parsial


Mengangkat isu TKD seolah-olah sebagai bukti itikad baik perusahaan belum tentu menyelesaikan masalah utama.


Karena TKD hanyalah satu komponen kecil dalam keseluruhan kewajiban perkebunan.


Jika persoalan dasar terkait status lahan, legalitas hak atas tanah, dan pengakuan masyarakat belum terang, maka pembahasan TKD saja tidak cukup untuk membangun legitimasi publik.


Justru yang dibutuhkan saat ini adalah keterbukaan menyeluruh:

Kejelasan status hak atas tanah

Kejelasan dokumen perolehan lahan

Kejelasan legalitas HGU

Kejelasan kewajiban plasma dan TKD

Transparansi penuh akan jauh lebih menenangkan daripada narasi sepihak.

Masyarakat Tidak Anti Investasi, Tapi Ingin Kepastian


Perlu ditegaskan, masyarakat Desa Teluk Bayur bukan anti investasi. Yang diperjuangkan adalah kepastian hukum dan kejelasan hak:

Jika memang ada penyerahan lahan, tunjukkan dokumennya.

Jika memang TKD sudah diserahkan, tunjukkan kebunnya dan sertifikatnya.

Jika memang kewajiban telah dijalankan, buktikan dengan administrasi yang terbuka.

Karena dalam hukum, yang diuji bukan narasi — melainkan bukti.

Dan sampai semua itu terang, polemik ini akan terus menjadi pertanyaan publik.


Narasumber : Andi Kusmiran


( Atin Mulia A)

Lebih baru Lebih lama