Masih Dilingkungan Dinas Perikanan dan Kelautan Rohil, Dugaan Penyimpangan Dana Operasional Patroli Tahun Anggaran 2012-2014


Sambar.id, Rohil - Pad Hari Tanggal 4 Juni 2025 Biro Redaksi Mengabarkan " Ditemukan Kembali Dugaan Korupsi Dari Total Anggaran Yang Dialokasikan Untuk Kegiatan Operasional Kapal Patroli Perikanan selama Periode 2012-2014 dan Kegiatan Pendukung lainnya Berupa Penyediaan Bahan Bakar Minyak dan oli untuk Kapal Patroli Diperkirakan Mencapai 5,1 Milyar Hal ini Belum Termasuk Dana Operasional Tahun Anggaran 2015, 2016,2017 dan Anggaran Tahun 2021-2023 Kegiatan dan Pengadaan Barang dan Jasa yang Ditemukan beberapa Bulan yang lalu .


Alokasi anggaran ini diantaranya untuk mendukung kegiatan Pengawasan Illegal Fishing di Perairan Rokan Hilir dan Khususnya Perairan Pulau Jemur.


Data Olahan yang ditemukan dilapangan diperoleh informasi sumber " bahwa anggaran yang dialokasi dalam pengawasan illegal fishing ini diduga adanya penyimpangan seperti dugaan mark up volume / trip setiap keberangkatan dalam melakukan patroli di laut."


Informasi tersebut dikalangan nelayan dana yang dibutuhkan untuk setiap melakukan patroli 1 kali / 1 trip menghabiskan minyak dan oli diperkirakan mencapai 12.210.000,-. ( minyak 7 drum x 1,7 juta = 11.900.000,- dan oli = 310.000,- asumsi harga saat itu).


" Pada saat tim awak media sambar id melakukan konfirmasi kepada saudara Amin selaku kadis perikanan dan kelautan kabupaten rokan hilir mengatakan berdalih "memang sangat besar pengeluaran belanja dalam perawatan kapal patroli di laut dan di darat setia keberangkatannya bang, ungkap Amin Kadis Perikanan kepada tim awak media. Rabu tanggal 4/6/2025 pukul 10,30 diruangan kerjanya.


Dan saya tidak mengatakan data yang abang peroleh tidak benar ,tapi apa yang saya lakukan itu sudah sesuai aturan yang di buat PPTK " dan saya juga tidak pernah meminta uang sepeser pun kepada anggota pelaksana kegiatan tersebut.


Boleh juga sebelum diterbitkan bisa juga diberikan kepada pak Deni karena kalau saya baca berita berita dikawatirkan penyakit jantung saya bang,agar dapat dikoreksi oleh pihak pihak yang terkait PPTK nya.


Namun ada salah seorang oknum PNS dinas tersebut mengatakan jika masih kurang jelas penyampaian pak kadis bisa konfirmasi ke sekre" namun pada saat tim awak media ingin melakukan konfirmasi kepada saudara Hendra selaku sekre melalui via telpon Whatsapp pribadinya berulang kali berdering namun tidak mau menjawab sama sekali, chat Wa juga tidak ada jawaban sama sekali bungkam sampai berita ini diterbitkan.

Jadi agar semua nya jelas jika ingin berkas rincian biaya tersebut bisa dilihat karena apa yang dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang telah dibuat PPTK ujar Amin selaku kadis melalui penyampaian Deni melalui via telpon Akun Whatsapp pribadinya kepada tim awak media.pukul 12,30 wib 


" Terpisah dari hasil konfirmasi tim awak media sambar id merasa ada kejanggalan dalam penyampaian dari saudara Amin selaku kadis " dugaan penyimpangan Anggaran kegiatan khusus patroli namun dia mengatakan dana sebesar 5,1 Milyar mencakup semua kegiatan laut dan di darat untuk pemeliharaan kendaraan juga setiap ada kunjungan pihak pihak tertentu ungkapkan kadis saat dikonfirmasi tim awak media.


Dengan demikian dalam hal ini diminta kepada aparat penegak hukum (APH) Inspektorat dan Kejari Rohil dapat menggapai dengan serius,berdasarkan adanya temuan data dan infomasi dari masyarakat dilapangan dan kejanggalan yang disampaikan oleh saudara Amin selaku kadis saat dilakukan konfirmasi tim awak media "agar dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak yang terkait: Kadis PPTK dan Bendahara pengeluaran dinas perikanan dan kelautan kabupaten rokan hilir banyak dugaan yang tidak pernah terungkap sama sekali ." 


Data Dugaan yang Ditemukan Adanya Penyimpangan Dana dari Tahun Anggaran 2012-2014 Tahun Anggaran 2016-2017 Anggaran 2021-2023 bahkan yang sudah dipublikasikan ke publik berkali kali "ini yang ke tiga kalinya penerbitan namun belum ada tanggapan dari pihak aparat penegak hukum APH yang ada.


"Agar dapat untuk membuktikan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP, karena sebagai masyarakat/LSM/Media/penggiat anti korupsi dan lain sebagainya hanya bisa menduga untuk membantu pihak aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap kebenaran kasus dugaan korupsi yang dilindungi oleh UU sedangkan pembuktiannya ada di pihak APH jika memang betul betul menjalankan tugasnya untuk menyelamatkan uang Negara yang datang nya dari rakyat. "


Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))


Sumber: Masyarakat

Lebih baru Lebih lama