Sambar.id, Luwu Timur – Di tengah ambisi besar Indonesia menjadi pusat industri nikel dunia, konflik agraria kembali mencuat ke permukaan.
Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia Tbk yang diduga bersinggungan dengan lahan kebun milik warga di kawasan Seba-Seba—wilayah perbatasan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Luwu Timur.
Bagi masyarakat setempat, lahan bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah sumber kehidupan, ruang budaya, sekaligus warisan turun-temurun. Namun kini, ruang itu perlahan menyempit.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT. Timah, Wartawan Sambar id Kembali Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat
Di lapangan, warga menduga aktivitas tambang telah masuk ke area kebun yang selama ini mereka kelola—ditanami kakao, damar, hingga sawit produktif. Kehadiran alat berat disebut mengubah lanskap, sekaligus masa depan mereka.
H. Gusti, salah satu warga, menyampaikan kegelisahan yang kini menjadi suara bersama:
“Kami sudah laporkan, kami sudah siarkan. Bahkan kami sudah menyurat langsung ke Presiden dan mengadu ke DPR RI. Tapi aktivitas itu masih terus berjalan.”
Baca Juga: Setelah MUI dan APDESI, Kini BPD Sinjai Menolak Tambang Emas
Pernyataan ini bukan sekadar keluhan. Ia mencerminkan adanya persoalan serius dalam penegakan keadilan di lapangan.
Laporan Sudah Masuk ke Presiden
Masyarakat telah menempuh jalur formal. Sebuah surat resmi dengan perihal:
“Permohonan Penyelesaian Hak masyarakat yang dilanggar oleh PT. Vale Indonesia, Tbk” telah dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Baca Juga: PATI Soroti Pemotongan Gaji ASN dan Pengelolaan Zakat Fitrah, DPRD Bulukumba Diminta Bertindak Tegas
Surat tersebut bahkan telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 19 Februari 2026, menandakan bahwa persoalan ini telah sampai ke pusat kekuasaan negara.
DPR Ingatkan Potensi Konflik Sosial
Aspirasi masyarakat juga telah bergulir hingga Senayan. Frederik Kalalembang, Anggota Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa konflik seperti ini tidak boleh dianggap remeh.
“Jika tidak segera diselesaikan, ini bisa berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas dan berbahaya,” tegasnya.
Baca Juga: Pemprov Jabar Tindaklanjuti Pemberitaan Sambar.id, Disnakertrans Sukabumi Bergerak Cepat
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian harus berpihak pada hak-hak rakyat, sekaligus menjadi peringatan langsung kepada pihak perusahaan.
Pernyataan ini memperjelas bahwa konflik agraria bukan hanya persoalan lahan, tetapi juga menyangkut stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.
Legalitas vs Legitimasi
Kasus ini mencerminkan benturan klasik antara:
- Legalitas formal (izin usaha dan konsesi tambang)
- Legitimasi sosial (hak historis dan penguasaan lahan oleh masyarakat)
Di atas kertas, perusahaan memiliki dasar hukum. Namun di lapangan, masyarakat memegang realitas yang telah hidup puluhan tahun.
Baca Juga: Amanat dan Pesan Presiden di HUT RI Ke-80 Tersandung Dugaan Mark Up Anggaran Pendidikan Rohil?
Ketika dua kepentingan ini bertemu tanpa keseimbangan, konflik menjadi tak terhindarkan.
Dampak: Dari Ekonomi hingga Lingkungan
Sejumlah laporan warga menyebutkan dampak yang semakin terasa:
- Kebun produktif mulai hilang
- Sumber penghidupan terancam
- Akses terhadap air bersih terganggu
- Lingkungan mengalami tekanan akibat aktivitas tambang
Dalam perspektif hukum, kondisi ini berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).
Klaim Perusahaan vs Realitas Warga
Pihak PT Vale Indonesia Tbk selama ini menyatakan bahwa seluruh aktivitas telah berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Lahan Dikuasai Puluhan Tahun, Sertifikat Tiba-Tiba Muncul Atas Nama Orang Lain, Diduga BPN Ketapang Pelihara Mafia Tanah?
Namun, sebagian warga mengaku mengalami hal berbeda:
- Kompensasi yang dinilai tidak adil
- Kurangnya transparansi dalam proses pembebasan lahan
- Hilangnya akses terhadap tanah dan sumber daya
Perbedaan perspektif ini memperlebar jurang ketidakpercayaan. “Laporkan, Siarkan”—Namun Belum Terselesaikan Seruan Presiden Prabowo “laporkan, siarkan” telah dijalankan masyarakat.
Laporan telah dikirim, aspirasi telah disampaikan, bahkan peringatan telah diberikan oleh DPR. Namun hingga kini, warga menilai aktivitas yang mereka persoalkan masih terus berlangsung. Di sinilah letak ironi yang paling terasa.
VOC Gaya Modern?
Istilah “VOC gaya modern” yang mencuat di tengah masyarakat bukan sekadar retorika.
Baca Juga: Jaksa Agung Akan Tindak Tegas, Jaksa Yang Tidak Bisa Ungkap Kasus Korupsi Yang Ada di Daerah
Ia mencerminkan rasa ketidakadilan yang dirasakan warga—ketika sumber daya dikelola dalam skala besar, tetapi masyarakat lokal justru merasa tersingkir.
Ujian Nyata Negara
Kasus Seba-Seba kini menjadi ujian penting:
- Ketika laporan sudah sampai ke Presiden,
- Ketika DPR telah memberi peringatan,
- Apakah masyarakat perlu bertindak.
Namun belum ada perubahan nyata di lapangan maka pertanyaan mendasar pun muncul: sejauh mana negara benar-benar hadir untuk rakyatnya?
Seba-Seba hari ini bukan sekadar konflik lahan. Ia adalah cermin—apakah keadilan hanya berhenti di meja kekuasaan, atau benar-benar hadir di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut.



.jpg)

.jpg)





.jpg)



