Camat Kasomalang bersama Kasi Pemerintahan berikan pemaparan tetang tugas dan wewenang Kepala Desa dan Perangkat Desa. (Poto : Asep Ocay)
Sambar.id, Subang, Jabar - Kasi Pemerintahan Kecamatan Kasomalang Mita dalam keterangannya menegaskan bahwa penegasan batas usia bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun birokrasi yang sehat dan profesional.
"Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang masuk benar-benar berada pada usia produktif," tutur Mita, Senin (18/5/2026).
Namun di sisi lain, menurut dirinya masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan sepanjang kinerja masih memenuhi standar, ujarnya.
Mita meyebut kondisi di Kabupaten Subang saat ini menunjukkan bahwa perangkat desa yang sedang bertugas pada umumnya telah memenuhi ketentuan usia yang berlaku.
“Jika masih ada perangkat yang aktif bekerja saat ini, dapat dipastikan yang bersangkutan belum mencapai batas usia 60 tahun, dan jika ada perangkat desa yang usianya lebih 60 tahun Kepala Desa tersebut wajib memberhentikannya, artinya secara regulasi mereka sudah tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas," jelasnya.
Mita juga menegaskan, jika terdapat Kepala Desa yang melakukan pergantian perangkat, hal tersebut dimungkinkan berdasarkan regulasi yang berlaku. kinerja yang buruk dan tidak disiplin.
"Akan tetapi sebelum memberhentikan perangkat desa, Kepala Desa terlebih dahulu berkonsultasi dengan Camat dan mendapatkan persetujuan dari Bupati.
"Setelah diberhentikan perangkat desa dimaksud, maka untuk mengisi kekosongan perangkat desa, Kepala Desa segera membentuk Pansel dan menunjuk perangkat Desa lainnya untuk melaksanakan tugas harian, sampai dengan di angkatnya perangkat desa yang Baru," ucap Mita.
Lebih lanjut Mita berharap, dengan adanya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014
3. Permendagri Nomor 83 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, diharapkan tata kelola sumber daya manusia di tingkat desa dan kelurahan semakin tertata.
"Saya berharap aparatur yang direkrut benar-benar memenuhi standar usia, kompetensi, dan integritas, sehingga mampu menjadi ujung tombak pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," pungkasnya. (*)







.jpg)



