Misteri Hilangnya IPTU Tomi Samuel Marbun dalam Operasi Khusus di Teluk Bintuni, Papua B


Sambar.id, Jakarta || Konferensi pers digelar di kantor sekretariat, Jl. Dewi Sartika No. 292, Cawang, Jakarta Timur, oleh Juru Bicara keluarga, Tim Kuasa Hukum & Pencari Keadilan atas hilangnya IPTU Tomi Samuel Marbun saat menjalankan tugas operasi khusus menanggulangi KKB di Teluk Bintuni, Papua Barat.12/06/2025.


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera, Shalom, Om Swastiastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.


Selamat siang para jurnalis media cetak, elektronik, daring, keluarga almarhum, serta rekan-rekan Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan. Terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu dalam konferensi pers ini.


Pada 18 Desember 2024, IPTU Tomi Samuel Marbun dilaporkan hilang saat menjalankan tugas dalam operasi penindakan terhadap KKB. Namun, sejumlah kejanggalan serius muncul dalam proses pencarian dan investigasi. Keluarga dan tim hukum mempertanyakan: hilang karena insiden operasional, atau ada faktor lain yang disembunyikan?


Kronologi Peristiwa


1. Perintah Tugas Berdasarkan Sprin/612/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid memerintahkan IPTU Tomi bersama 65 personel membentuk tim khusus, tanpa dukungan Brimob/TNI.


2. Permintaan Biaya Pribadi Kapolres meminta IPTU Tomi menyewa mobil operasional (Hilux) senilai Rp 30 juta dari dana pribadi, tanpa tanggungan institusi.


3. Keberangkatan Pada 15 Desember 2024, pukul 22.00 WIT, IPTU Tomi berangkat dari kediaman Bripka Rolando membawa perlengkapan lengkap.



4. Insiden Hilang 17–18 Desember 2024, tim berjalan kaki dan menyeberang sungai hingga “zona merah”. Pada 18 Desember, pukul 08.30–12.00 WIT, keluarga mendapat tiga versi informasi: long boat terbalik, korban terpeleset, atau hanyut setelah melambaikan tangan.


5. Pencarian Tertunda Baru pada 19 Desember 2024 sprin Sprin/637 diterbitkan. Pencarian hingga 31 Desember berakhir tanpa hasil, menimbulkan dugaan manipulasi prosedur.


Lokasi pencarian yang diarahkan ke “titik hijau/kuning”, bukan “titik merah” tempat korban dilaporkan hilang.


Tidak dilakukan olah TKP secara prosedural, rekonstruksi di tempat berbeda, tanpa pengawasan keluarga atau saksi.


Alat komunikasi korban hilang dan ditemukan dalam kondisi mencurigakan.


Barang tim diamankan sebelum operasi, tetapi tidak dijelaskan alasannya.


Tekanan institusional terhadap keluarga untuk menerima narasi non-kekerasan.


Penawaran multibillion project dan posisi karir untuk menenangkan keluarga—tindakan tidak etis.


Video klaim KKB sebagai pelaku belum diverifikasi forensik.


Tidak ada sterilisasi di lokasi, meski ada kontak tembak dan perwira tinggi berada di lokasi.


Tim menyoroti 2 instrumen hukum yang dilanggar:


1. UU No.29/2014 Pasal 3, yang mewajibkan pencarian terkoordinasi dan menyeluruh.


2. PP No.22/2017, bahwa penghentian pencarian hanya setelah 7 hari maksimal - namun prosedur tersebut tidak dijalankan.


Tuntutan dan Permohonan, Tim mengajukan tuntutan sebagai berikut:


1. Audit komunikasi & senjata personel (Bripka Rolando, Wakapolres, Kapolres).


2. Audit senjata & peluru yang digunakan serta penembakan terhadap individu bernama Martin.


3. Pemeriksaan objektif terhadap tim yang melakukan operasi dan keterangan saksi faktual.


4. Pencarian ulang tahap IV secara independen dan transparan di titik lokasi hilang.


5. Olah TKP resmi dan audit lokasi “titik merah”.


6. Pemeriksaan personel oleh Irwasum/Divpropam Mabes, bukan unit daerah.


7. Pengawasan oleh Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas.


8. Audensi resmi dengan Basarnas & RDP di Komisi III DPR RI.


9. Publikasi terbuka dokumentasi penyelidikan dari Mabes Polri & Polda Papua Barat.


Keluarga dan Tim Bantuan Hukum tidak mencari “kambing hitam”, melainkan keadilan, kejelasan, dan kebenaran substantif atas hilangnya salah satu putra terbaik bangsa.


Kami mendesak polisi bertindak profesional, terbuka, dan bertanggung jawab hilangnya prajurit negara tidak boleh tuntas dalam kabut misteri atau manipulasi.


Kami mengundang media, masyarakat, dan lembaga pengawas bersama-sama mengawal proses ini hingga terang di mata hukum dan nurani publik.


Sumber : Tim Bantuan Hukum & Pencari Keadilan Keluarga IPTU Tomi Samuel Marbun

Lebih baru Lebih lama