Kepala Desa Rangdu didampingi Kasi PPMD, Bhabinkamtibmas, Sarjana Pendamping serta Sekdes Rangdu serahkan BLT DD kepada KPM.
Sambar.id, SUBANG, JABAR - Pemerintah Desa (Pemdes) Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap I Tahun 2025 kepada 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Jumat, (20/06/2025) siang.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp.300.000 per bulan. Dengan disalurkannya BLT-DD untuk tiga bulan sekaligus, maka masing-masing KPM menerima total sebesar Rp.900.000.
Kepala Desa Rangdu Dunengsih mengatakan, penyaluran BLT DD ini merupakan bukti kepedulian Pemerintah terhadap warga yang membutuhkan, terutama terhadap warga kategori miskin ekstrem.
"Kami berharap bantuan ini dapat digunakan sebaik-baiknya, terutama untuk membeli bahan makanan dan kebutuhan pokok. Ini adalah salah satu upaya pemerintah desa dalam meringankan beban masyarakat kurang mampu,” ucap Dunengsih.
Lebih lanjut, Dunengsih menambahkan bahwa penerima bantuan ini telah melalui proses verifikasi dan berada di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Penerima BLT DD tidak tercatat sebagai penerima PKH maupun bantuan dari Kemensos. Data ini sudah diverifikasi lewat Musdesus dan masuk kategori masyarakat miskin ekstrem,” jelasnya.
Sementara itu Bhabinkamtibmas Desa Rangdu Bripka Eko Noviandi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Rangdu atas komitmennya menyalurkan bantuan secara tepat waktu dan tepat sasaran. Ia juga menyampaikan pentingnya koordinasi antara desa dan Kepolisian agar seluruh proses distribusi BLT-DD dapat berjalan dengan aman, lancar dan tepat sasaran sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku.
"Program BLT DD ini merupakan program pemerintah terhadap masyarakat desa yang terdampak langsung oleh kondisi ekonomi. Semoga bantuan yang bersumber dari anggaran DD ini bermanfaat dan bisa mengurang beban hidup sehari - hari," ungkapnya.
Hadir dan turut menyaksikan dalam penyaluran BLT DD tersebut, Kepala Desa Rangdu, Kasi PPMD Kecamatan Pusakajaya, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas Desa Rangdu, Sekretaris desa (Sekdes) Desa Rangdu, perangkat Desa serta 32 KPM. (*)