Sambar.id, Ketapang, Kalbar– Dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 7 Tahun 2015 oleh PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, memantik kemarahan warga.
Perusahaan perkebunan ini diduga mengabaikan kewajiban menghibahkan kebun kas desa (TKD) seluas enam hektar, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Perda tersebut.
Kepala Desa Teluk Bayur, Suarmin Boyo, menyatakan hingga kini belum ada kejelasan mengenai lahan TKD tersebut, baik secara fisik maupun sertifikat.
Aktivis masyarakat, Andikusmiran, bahkan mengungkapkan bahwa janji hibah lahan tersebut telah mangkrak sejak tahun 1991.
"PT. PTS tidak transparan dan mengabaikan hak-hak masyarakat," tegas Andikusmiran.
Ia menambahkan bahwa upaya-upaya selama bertahun-tahun untuk memperoleh keadilan selalu diabaikan oleh perusahaan.
Lebih jauh, Andikusmiran menyoroti praktik ketenagakerjaan PTS yang lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja luar daerah, sementara warga lokal Desa Teluk Bayur banyak yang menganggur.
Hal ini semakin memperparah kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
Kekecewaan warga pun ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang. Mereka mendesak Bupati dan Wakil Bupati untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat Teluk Bayur."Kami juga warga Kabupaten Ketapang yang berhak mendapatkan keadilan," ujar salah satu warga dengan nada penuh harap.
Kasus ini menjadi sorotan tajam atas pentingnya penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat di tengah operasional perusahaan perkebunan besar.
Langkah tegas dari pemerintah daerah sangat dinantikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan keberpihakan pada kepentingan rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi (atin/*)