Polda dan Kejati Kepulauan Babel Diminta Bongkar Praktik Gelap Penimbunan Pasir Zirkon di Bangka, Ratusan Ton Mengendap di PT BBSJ

Sambar.id, Bangka – Praktik penimbunan pasir zirkon ilegal di Kabupaten  Bangka akhirnya terkuak lebar setelah Komisi III DPRD Provinsi  Bangka Belitung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT. Bersahaja Berkat Sahabat Jaya (BBSJ) pada Kamis (19/6/2025) dan menemukan fakta mencengangkan ratusan ton pasir zirkon mengendap di dalam gudang perusahaan tersebut, memicu tanda tanya besar akan legalitas dan asal-usulnya.


Imelda, Wakil ketua Komisi III DPRD Babel, yang menjadi ujung tombak Sidak ini, mengungkapkan kejanggalan yang menggelitik nurani. PT. BBSJ berdalih mendapatkan pasokan bahan baku zirkon dari PT. BCP dan PT. BMA. Namun, kecurigaan menguat ketika dikonfirmasi ke Dinas ESDM Bangka Belitung, kedua perusahaan yang disebut-sebut tersebut belum menunjukkan geliat operasional.


“Kedua perusahaan itu belum ada operasi produksi,” tegas Imelda, menegaskan kejanggalan pasokan bahan baku PT. BBSJ.


Lebih lanjut, Imelda membongkar lembaran lama terkait asal-usul zirkon yang diolah PT. BBSJ.


“Zirkon tersebut mereka dapatkan dari mitra-mitra PT. Timah. Namun, mereka beli SHP (Tailing) kepada siapa saja yang mau menjualnya,” imbuh Imelda, menarik perhatian pada praktik baru yang abu-abu dan berpotensi melanggar aturan.


Situasi semakin memanas ketika rombongan Komisi III DPRD Babel sempat dibuat susah untuk masuk saat mencoba menjelajah jantung pabrik zirkon milik PT. BBSJ.


“Srikandi Golkar” ini pun menyerukan peringatan keras atas upaya penghadangan tersebut.


Aroma misteri semakin pekat ketika Imelda dengan tegas mengaitkan PT. BBSJ dengan pusaran masalah di Puri Ansel beberapa waktu lalu. Pernyataan ini menggantung pertanyaan besar di udara, mengisyaratkan adanya benang merah antara dua kasus yang mencoreng citra pertambangan di Bangka Belitung.


PT.BBSJ merupakan salah satu mitra yang mengantongi spk pengolahan PT.Timah Tbk yang berdomisili dikec . Merawang ,kab Bangka.


Sejak 2019 mulai melakukan pemisahan mineral ikutan dan up grade kadar rendah menjadi highrade (kadar siap lebur ) dengan bahan baku dari wilayah IUP PT.TIMAH. 


Bersama perusahaan mitra yang mengolah bahan baku Timah dengan SPK pengolahan tersebut.

Namun dari informasi yang didapatkan awak media terkait kegiatan pemisahan mineral ikutan dan peningkatan kadar Timah yang selama ini dikerjakan , report laporan produksi terkait mineral ikutan dan produksi Timah nya tidak pernah diperoleh data yang valid.


SPK pengangkutan dan pengolahan mineral dilakukan kerjasama dengan tujuan agar PT.Timah dapat meningkatkan recovery dan produksi dari Timah kadar rendah menjadi siap lebur. 


Mineral ikutan berupa zirkon ,monasite,dll merupakan hasil pengolahan ,merupakan produksi lain lain yang nantinya akan dikelola oleh pihak PT.BBSJ dan mitra pengolahan lainnya dalam bentuk ekspor MIT(mineral ikutan Timah),sedangkan PT.Timah sendiri hanya menerima hasil bijih Timah kadar tinggi 


Apakah sampai saat ini SPK kerjasama pengolahan dengan PT.Timah masih berlanjut ataukah sudah lama stop sejak kasus korupsi komoditas timah 300 Triliun terkuak dan menyebabkan Direksi PT.Timah era Muchtar Riza Pahlevi Tabrani menjadi pesakitan.


Hal ini patut menjadi perhatian APH di Babel terkait asal usul barang, dan perjanjian kontrak kerja pengolahan dan bahkan izin pemasaran ekspor mineral ikutan yang berasal dari WIUP PT.Timah Tbk, karena informasi yang didapat tidak ada lagi supporting bahan baku dari PT Timah ke Mitra Pengolahan sejak beberapa tahun terakhir. 


Tentunya dari asal usul barang pun tidak jelas ,bagaimana bisa ekspor mineral ikutan , apakah pihak PT.BBSJ memiliki IUP sendiri dan atau memiliki izin lain. 


Apakah temuan ratusan ton zirkon ini hanya puncak dari gunung es? Publik menanti langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Babel ini. 


 Untuk mengurai benang kusut ini, demi menegakkan keadilan dan memastikan kedaulatan sumber daya alam tetap terjaga dari cengkraman praktik ilegal.(*)

Lebih baru Lebih lama