Sambar.id, Sumenep — Dugaan kekerasan terhadap perempuan kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Seorang perempuan berinisial TS melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke pihak kepolisian, dengan terlapor seorang pria berinisial R.H, warga Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget.
Laporan resmi tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Polres Sumenep pada Rabu malam, 30 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Kasus ini kini dalam tahap penanganan awal oleh aparat penegak hukum.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah garasi rumah di kawasan Perumahan Trunojoyo Regency, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep.
Berdasarkan kronologi, insiden bermula dari cekcok antara korban dan terlapor yang diduga dipicu persoalan hubungan pribadi. Situasi memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan. Terlapor diduga menampar korban, kemudian berlanjut dengan pemukulan dan aksi mencekik leher korban.
Dalam keterangannya, korban mengaku tidak melakukan perlawanan. Ia memilih diam dan bahkan sempat meminta maaf sebelum akhirnya terlapor meninggalkan lokasi kejadian.
Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga mengaku merasa terancam pascakejadian. Dua hari setelah insiden, korban memutuskan menempuh jalur hukum guna mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Kuasa hukum korban, A. Effendi, SH, yang akrab disapa Pepeng, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa dianggap sepele. Ia mendesak aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas.
“Klien kami diduga tidak hanya menjadi korban penganiayaan, tetapi juga berada dalam situasi terancam. Kami meminta penyidik segera mengamankan terlapor untuk mencegah potensi bahaya lanjutan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan.
“Proses hukum harus berjalan profesional dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan kekerasan dalam relasi personal,” tambahnya.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan, khususnya Pasal 351 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik. Jika terbukti disertai ancaman atau menimbulkan rasa takut, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pemaksaan dengan ancaman kekerasan.
Selain itu, dalam konteks perlindungan korban, aparat penegak hukum juga berkewajiban mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta prinsip perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana, termasuk hak atas rasa aman dan pendampingan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun, laporan yang telah diterima menjadi dasar bagi penyelidikan dan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa kekerasan dalam relasi personal bukanlah urusan privat semata, melainkan persoalan hukum yang wajib ditindak tegas demi menjamin keselamatan dan keadilan bagi korban.






.jpg)



