Sambar.id, OKU, Sumsel – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil membongkar jaringan pengedaran narkoba dalam operasi besar-besaran selama dua minggu terakhir (13-29 Mei 2025).
Operasi yang membuahkan hasil signifikan ini menghasilkan pengungkapan 10 kasus, penangkapan 12 tersangka, dan penyitaan barang bukti yang cukup mengejutkan.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., mengungkapkan rincian penemuan yang luar biasa: 1.306,28 gram ganja, 22,71 gram sabu, dan 4 butir ekstasi berhasil diamankan.
Total kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp 31.990.000, sementara operasi ini berhasil menyelamatkan diperkirakan 6.589,68 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Hotel The Wong di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Tanjung Baru, dan sebuah rumah di Jalan Kolonel Wahab Sarobo, Kelurahan Sekar Jaya.
Tiga tersangka, AS (Saputra bin Lukman Safei), EY (Jendy Yoris bin Cik Adin), dan EV (Evan Marino Haji bin Abdullah Agus), telah diamankan. Seorang tersangka lain, RM (Ringgo Metabara bin Mirlani), juga ditangkap dan terbukti menyimpan 3 butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba, Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Polres OKU mendorong seluruh Polsek untuk aktif berkontribusi dalam upaya pemberantasan ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Polres OKU menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya yang mengancam. Pungkasnya ( Amel)