Polri Presisi Diuji: Kasus Mandek Dua Tahun, Anggota dan Bhayangkari Tak Dapat Keadilan di Takalar

Ilustrasi
Sambar.id, Takalar, Sulsel – Program Polri Presisi yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengedepankan penegakan hukum yang prediktif, responsif, transparan, dan berkeadilan. 


Namun, di Polres Takalar, tiga laporan polisi yang mandek selama berbulan-bulan, bahkan hingga dua tahun, mempertanyakan implementasi program tersebut.  

Berita terkait: Efek Penyidik Kasus Polisi Lapor Polisi "Amnensia" Mandek 20 Bulan di Mapolres Takalar

Kegagalan sistemik dalam proses penegakan hukum terlihat jelas dari kasus ini. Lebih memprihatinkan, salah satu pelapor adalah anggota Polri (Aiptu AM) dan seorang Bhayangkari (SW),  menunjukkan adanya potensi ketidakadilan dan  pertanyaan serius tentang kesetaraan di hadapan hukum.

 

Kasus yang Terkatung-katung:

 

Berikut detail tiga laporan polisi yang hingga kini belum menemui titik terang:

  1. Laporan HR: LP/B/245/IX/2024/SPKT/POLRESTAKALAR/POLDASULAWESISELATAN (2 September 2024) – Dugaan penipuan/penggelapan (Pasal 372 dan 378 KUHP).
  2. Laporan Aiptu AM: LP/B/164/VI/2023/SPKT/Polres Takalar Polda Sulawesi Selatan (26 Mei 2023) – Dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).
  3. Laporan SW: STTLP/B/264/III/2023/SPKT/POLDASULSEL (23 Maret 2023) – Dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).

Ketiadaan informasi yang jelas kepada para pelapor dari Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, yang hanya menyatakan kasus menunggu hasil gelar perkara di Polda Sulsel,  telah menimbulkan keresahan dan mempertanyakan transparansi proses hukum.  


Ibu SW bahkan telah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden dan Wakil Presiden.  Kompolnas pun telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulawesi Selatan.

 

Transparansi yang Hilang:

 

Ketiadaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang rutin, sesuai Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009,  menunjukkan  kekurangan  transparansi  yang  nyata.  

Baca Juga: Ibu Bhayangkari Gugat UU Polri di MK!, Istri Polisi Buka Borok Penegakan Hukum di Polda Sulsel? 

Ironisnya,  terlapor  (inisial HL)  telah  mengetahui  hasil  laboratorium  forensik  di  Pengadilan  Negeri  Takalar,  sementara  para  pelapor SW (bhayangkari)  belum  menerimanya. 


"Iya sampai saat hasil labfornya ada penyampaian," akunya salah satu krabatnya yang sempat dikonfirmasi, Jum'at 13 Juni 2025.


Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang akses informasi dan keadilan.

Berita Terkait: Buntut Laporan Polisinya Mandek Sejak 2023 di Polda Sulsel, Ibu Bhayangkari Menyurat Kepresiden RI

"Laporan Polisi yang dibuat di SPK WAJIB segera diserahkan dan harus sudah diterima oleh Pejabat Reserse yang berwenang untuk mendistribusikan laporan paling lambat 1 (satu) hari setelah Laporan Polisi dibuat,"  


Menurut Pasal 11 ayat (1) Perkap No. 12 Tahun 2009.  Pasal 31 ayat (2)  Perkap  yang  sama  juga  menetapkan  batas  waktu  penyelesaian  perkara  berdasarkan  tingkat  kesulitannya,  mulai  dari  30  hari  sampai  120  hari.

 

Ujian bagi Kredibilitas Polri Presisi:

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap program Polri Presisi.  Ketidakjelasan proses hukum, lambatnya penyelesaian kasus, dan kurangnya transparansi informasi menunjukkan celah yang harus segera diperbaiki.  


Kepercayaan publik akan terus tergerus jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas dan transparan.  

Berita terkait : Laporan Ibu Bhayangkari Mandek 2 Tahun Kompolnas RI Klarifikasi ke Kapolda Sulsel

Tim Redaksi Sambar.id telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada pihak berwenang dan mendesak agar kasus ini segera diselesaikan secara adil dan  sesuai  aturan  perundang-undangan.

 

Perbedaan Perlakuan Hukum yang Mencurigakan:

 

Pemberitaan ini juga menyoroti perbedaan perlakuan hukum yang mencolok. Kasus terlapor (inisial HL) yang dilaporkan pada tahun 2022 ditangani dengan cepat, sementara kasus pelapor lainnya, termasuk anggota Polri sendiri, mandek bertahun-tahun.  


Hal ini menimbulkan dugaan adanya  perlakuan  tidak  adil  dan  menimbulkan  kecurigaan  tentang  potensi  intervensi  atau  kolusi.

 

Tanggapan Resmi Pihak Kepolisian yang Membingungkan:

 

Tanggapan pihak kepolisian sejauh ini  masih  kurang  memuaskan.  Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, menepis informasi keterlibatan oknum jenderal dalam kasus penipuan calon siswa Polri.  


Ia (Kombes Pol Zulham-rd) menegaskan kasus sedang diproses dan akan dipantau.  

Berita terkait: Calo Casis Bintara Polri Pasang Harga Rp 550 Juta!, Kombes Zulham: Ngaku Jenderal Itu Tidak Bener

Sementara Kasi Propam Polres Takalar, AKP Sri Muhammad Fajar, menyatakan penyidik memeriksa saksi dan akan gelar perkara. 


Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mengungkapkan kasus masih dalam penyelidikan dan akan gelar perkara, namun tanpa memberikan  waktu  pasti.

 

Pernyataan  dari  pihak  kepolisian  ini  perlu  diperjelas  untuk  meningkatkan  transparansi  dan  menjaga  kepercayaan  publik.  


Kejelasan  mengenai  waktu  penyelesaian  kasus  dan  proses  penyidikan  yang  lebih  transparan  sangat  dibutuhkan  untuk  memulihkan  kepercayaan  masyarakat.


Jadi nggak berita ini diterbitkan pihak kepolisian maupun dari Polda Sulsel sebelum memberikan klarifikasi meskipun sudah dikonfirmasi (*)

Lebih baru Lebih lama