Razia Miras Di Malam Takbiran, Polresta Cirebon Amankan Ratusan Botol Minuman Keras


Sambar.id, Cirebon — Menjelang malam takbiran Idul Adha 1446 H, jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) secara serentak di sejumlah titik dalam wilayah hukumnya, Kamis (06/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) guna menciptakan suasana kondusif menjelang perayaan hari raya keagamaan.


Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, AKP Heri Nurcahyo, S.H., ini menyisir sedikitnya 11 lokasi di Kecamatan Beber, Sumber, Ciledug, Pabuaran, Babakan, Gegesik, dan Plumbon. Sejumlah warung dan rumah warga yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal menjadi target utama razia.


Dari hasil operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 430 botol miras dari berbagai jenis, terdiri atas 308 botol miras tradisional jenis ciu, 83 botol miras pabrikan berbagai merek, 29 botol arak Bali, dan 10 liter minuman keras jenis tuak.


Modus yang digunakan para pelaku adalah menjual miras tanpa izin resmi, baik melalui warung kecil, toko kelontong, maupun dari rumah pribadi. Petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap para pemilik tempat, serta memberikan penyuluhan tentang bahaya konsumsi miras dan konsekuensi hukumnya. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.


Kegiatan ini melibatkan personel dari berbagai unit, termasuk Kasat Resnarkoba, Wakasat, Kaurmin, Kanit, Kasubnit, serta 15 anggota Satresnarkoba lainnya.


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya menjelang dan saat hari besar keagamaan.


"Razia miras merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras," ujar Kapolresta.


Ia menambahkan, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial dan membahayakan keselamatan warga.


Polresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras. Warga yang mengetahui adanya praktik jual beli miras ilegal diminta untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110 atau WhatsApp 08112497497.


“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas Kombes Pol. Sumarni.@Budi

Lebih baru Lebih lama