Satgas Penertiban Kawasan Hutan: Tegas Tertibkan 3 Juta Hektar Lahan di Tiga Provinsi

Sambar.id, Jakarta – Dalam operasi besar-besaran yang berlangsung dari 11 hingga 15 Juni 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melancarkan aksi penegakan hukum di Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Sasaran utama: mengakuisisi kembali 3 juta hektar lahan yang diduga dikuasai secara ilegal.

 

Sumatera Selatan: Verifikasi Perusahaan & Pemasangan Plang Masif

 

Di Sumatera Selatan, Satgas PKH langsung bergerak cepat. Verifikasi terhadap PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (yang mengambil alih PT Bumi Sriwijaya Sentosa) terkait kewajiban pembangunan kebun plasma telah dilakukan pada 11 Juni. Selanjutnya, pemasangan plang di kawasan Suaka Margasatwa/Taman Wisata Alam (SM/TWA), Hutan Tanaman Industri (HTI), dan area plasma berlangsung intensif hingga 15 Juni. Total, 38 plang terpasang: 8 di SM/TWA, 7 di HTI, dan 23 di area plasma.

 

Kalimantan Selatan: Kolaborasi & Plang Baru

 

Di Kalimantan Selatan, strategi Satgas PKH menekankan pada kolaborasi. Rapat virtual dengan seluruh Kasi Pidsus dan rapat koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan dilakukan untuk mempercepat komunikasi dengan perusahaan-perusahaan terkait. Hasilnya? 23 plang baru siap disebar di 6 kabupaten.

 

Kalimantan Timur: Sinergi dengan Satgas Garuda

 

Koordinasi yang erat dengan Tim Satgas Garuda di Kalimantan Timur menjadi kunci keberhasilan operasi di provinsi ini. Kerja sama ini memastikan kesiapan pemasangan plang di wilayah Kalimantan Timur, sebagai bagian dari upaya besar-besaran untuk mengamankan kawasan hutan.

 

Target Ambisius: 3 Juta Hektar

 

Operasi ini menargetkan penguasaan kembali lahan seluas 3 juta hektar. Sasarannya meliputi lahan-lahan yang melanggar izin pemanfaatan hutan bagi pemegang izin HTI, area plasma 20% perkebunan kelapa sawit yang seharusnya berasal dari pelepasan kawasan hutan, serta kawasan hutan konservasi yang telah dikuasai secara ilegal. Satgas PKH berkomitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi kekayaan alam Indonesia. (Sb)

Lebih baru Lebih lama