SPMB Jabar 2025 Tahap 1 Rampung, Polemik Pelimpahan Kuota Menuai Kontroversi


Sambar.id, Bandung || SPMB Jabar tahun 2025 tahap 1 sudah selesai, kategori Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan dilanjutkan pendaftaran tahap 2 yang akan di mulai pada tanggal 24 Juni


Terkait SPMB 2025  juklak tercantum di Surat Keputusan Kadis Pendidikan Jawa Barat Nomor: 9330/ PK.02.01.03/SEKRE  Tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Pada Sekolah Menegah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa  tertanggal 9 Mei 2025 yang di tandatangani Kadis Pendidikan Jawa Barat Dr.Deden Saeful Hidayat, S.Pd., M.Pd dimana dijelaskan terkait pelimpahan kouta di tahap 1 jalur SMA dimana siswa yang tidak mendaftar hulang sehingga menyebabkan kouta tidak terpenuhi maka, di limpahkan untuk tahap 2, semua kategori di sampaikan secara tegas dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Jika jalur Afirmasi KETM tidak terpenuhi, kouta di limpahkan ke jalur Afirmasi Murid Berkebutuhan khusus ( Disabilitas atau CIBI) dan sebaliknya sampai batas kouta

2.Jika Jalur Mutasi Orang Tua/ Wali tidak terpenuhi, kouta di limpahkan ke Anak Guru dan sebaliknya sampai batas Kouta

3.Jika Jalur Mutasi tidak terpenuhi, Kouta di limpahkan berturut turut ke jalur domisili, Afirmasi

4. Jika pada tahap 1 masih terdapat sisa Kouta, maka kouta di limpahkan ke tahap 2 jalur Prestasi nilai rapor


Namun jika merujuk kepada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Murid Baru


Bahwa Penerimaan Murid Baru harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025


Dimana terkait pelimpahan kouta jalur,  di Pasal 52 pada butir 4 berbunyi" Dalam hal Calon Murid yang di terima,  tidak melakukan daftar ulang, sisa Kouta Daya Tampung di isi oleh Calon Murid Cadangan yang belum diterima pada Satuan Pendidikan"


Jika menelisik dua peraturan diatas tentu kontradiktif dan bertentangan SK Kadis Jawa Barat dengan Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, sehingga pada akhir jika terjadi kondisi di atas maka yang dirugikan adalah calon siswa yang masuk urutan dalam daftar siswa layak seleksi.


Patut di duga SK Kadis Pendidikan Jawa Barat tidak mematuhi aturan yang tercantum di Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.


Kemungkinan kasus akan terjadi di beberapa sekolah dimana, kouta yang ditinggalkan oleh calon murid baru karena tidak daftar ulang akan rawan di kondisikan oleh oknum oknum tertentu untuk meloloskan calon siswa  titipan.


Sementara itu Ketua Umum Simpe Nasional yang juga Ketua DPD Gerakan Advokat dan Aktivis Jawa Barat, akan mempertanyakan ini kepada Kadis Pendidikan Jawa Barat, dan jika di perlukan kita akan melakukan Audiensi dengan Gubernur Jawa Barat KDM," ujarnya.


Ditambahkannya ini fakta yang sudah terjadi di SPMB Jabar 2025 di salah satu SMA Negeri Di Bandung Timur.


Dalam aturan hukum di negara kita mengenal istilah"Lex Superior Derogat Legi Inferiori" artinya bahwa hukum atau peraturan lebih tinggi dan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.


Arie Gusti S

Lebih baru Lebih lama