Kapolda Sulut Didesak Buktikan Janji Berantas Mafia Tanah: SPDP Terbit, Warga Harap Bukan Sekadar Lips Service

Sambar.id, Manado, Sulut ––  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap RS alias Akae terkait kasus tanah seluas 5,2 hektare di Kecamatan Malalayang, Manado, menjadi sorotan publik.  

SPDP ini menyusul putusan praperadilan yang memenangkan Jhon Hamenda, pemilik lahan yang sebelumnya diduga menjadi korban mafia tanah.  

Langkah ini disambut positif warga, namun juga diiringi desakan agar Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, membuktikan kesungguhannya memberantas mafia tanah.


Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, berjanji memberantas praktek mafia tanah dan mafia pertanahan, tanpa memandang bulu siapa pelakunya.


Kapolda menegaskan, salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dirinya ditempatkan di Sulut, untuk memberantas pelaku-pelaku kriminal yang berkeliaran bebas, lantaran dilindungi, baik oleh institusi maupun oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.  


“Saya telah bertekat membersihkan Wilayah Sulawesi Utara dari praktek mafia tanah dan mafia pertanahan sampai ke akar-akarnya. Para pelaku kejahatan ini sudah sangat meresahkan dan merugikan banyak warga Sulut,” tandas Kapolda Roycke, kepada wartawan.


Menyikapi penegasan tersebut, masyarakat pun menyatakan dukungan dan menyemangati Kapolda Sulut, untuk selalu berpihak kepada kebenaran dan orang-orang yang terpinggirkan. 


Masyarakat berharap, dengan dikeluarkannya SPDP tersebut, setiap pelaku-pelaku kejahatan pertanahan, tidak bisa lagi lolos dari jeratan hukum. Sebaliknya jika tidak, masalah tanah di Sulut tidak pernah akan habis, tetapi justru bertambah karena lemahnya penegakan hukum.


“Kami yakin, Kapolda Sulut sekarang ini adalah sosok pribadi yang sangat tegas. Kalau salah ya salah, kalau benar, ya benar,” ujar beberapa warga, yang menjadi korban mafia tanah.


Sementara di sisi lain, warga Sulut berharap, pernyataan Kapolda Sulut itu tidak sekadar lips service, tapi harus dan mampu dibuktikan. Warga mengatakan, seribu kali pun pernyataan dilemparkan ke publik, tapi tidak ada realisasinya, itu sama saja dengan pengingkaran.


“Kami yakin, hukum tabur tuai akan menimpa pada pelaku-pelaku atau mafia - mafia pertanahan, yang suka menghilangkan hak milik masyarakat dengan cara licik,” ketus para korban. 


(Arthur Mumu)

Lebih baru Lebih lama