SAMBAR.ID // LABUHANBATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai akan menghadapi kesulitan dalam menetapkan Gubernur Sumatera Utara, BN sebagai tersangka jika tidak mampu membuktikan dua hal krusial: dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, serta adanya aliran dana dari Kepala Dinas PUPR nonaktif, Topan Ginting.
Hal ini disampaikan Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Sumatera Utara yang juga Direktur Rumah Inspirasi Indonesia, Rinno Hadinata, S.Sos, kepada wartawan di Medan, Minggu, 6 Juli 2025.
Dua poin itu harus bisa dibuktikan oleh KPK. Pertama, dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, dan kedua, aliran dana dari Topan Ginting yang mengarah ke BN. Tanpa itu, KPK akan sulit menjeratnya,” ujar Rinno.
Menurutnya, Topan Ginting tidak mungkin berani mengambil tindakan dalam proyek strategis pembangunan jalan provinsi jalur Paluta, akses Labuhanbatu tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari BN.
Topan Ginting adalah orang kepercayaan BN sejak di Pemko Medan. KPK harus berani menggali lebih dalam keterangannya,” tambah Rinno.
Terkait aliran dana, Rinno mengungkapkan bahwa KPK perlu menelusuri rekening badan hukum, baik berbentuk PT maupun yayasan, serta mengidentifikasi oknum yang diduga menjadi penampung dana.
Informasi yang beredar, dana yang masuk ke BN diduga dalam bentuk mata uang asing. Ini perlu ditelusuri secara serius,” tegasnya.
Meski begitu, Rinno menyadari bahwa tanpa pengakuan dan pembuktian dari Topan Ginting, upaya KPK akan menghadapi tantangan besar.
Yang terpenting, KPK harus memiliki nyali dan keberanian untuk mengusut tuntas dan menjerat BN jika memang terbukti bersalah,” tutup Rinno.
David sambar.id