Dugaan Tindak Korupsi Tiket Wisata Pangandaran, FOKUS MAPAN Audensi ke Sejumlah Partai Politik


SAMBAR.ID, PANGANDARAN - Forum Diskusi Masyarakat Pangandaran (Fokus Mapan) dengan koordinator Bersama bapak Tedi Yusnanda N., Direktur Eksekutif Sarasa Institute, menggelar audiensi resmi dengan segenap jajaran Partai politik di beberapa Partai Golkar, Partai Gerindra, partai PKS dan PKB. Audensi digelar pada waktu yang sama yang dibagi dalam beberapa tim, Rabu 30 Juli 2025. Audensi bertujuan guna mendesak penanganan serius atas dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini belum terungkap di balik kasus penangkapan oknum petugas tiket wisata di pintu masuk Pantai Pangandaran.


awak media sambar id Pangandaran meliput kegiatan Audiensi di kantor DPD Golkar Jl. Raya Pangandaran Parigi blok Sucen Desa Cibenda. Audensi yang berlangsung hangat namun kritis ini langsung diterima oleh Ketua DPD Partai GOLKAR Muhamad Taufik Martin, yang didampingi ibu dewan hj Ade Ruminah, SH selaku bendahara dan angota DPR dari partai golkar,


Idadi Risyadi, SH sekertaris,


Yusep anggota fraksi komisi 2 bidang Pariwisata dan


H.Dadang Engkos anggota fraksi ketua komisi 3 bidang pekerjaan proyek pemerintah.  

Dalam pertemuan tersebut Tedi Yusnanda menyampaikan pernyataan sikap Forum Diskusi Masyarakat Pangandaran, sekaligus mendesak Partai Golkar untuk segera melakukan tindak lanjut penanganan terkait dugaan Korupsi Tiket Wisata bersama partai lainnya untuk bersatu dan membentuk Pansus.


Menindaklanjuti audensi dengan pihak APH Polres Pangandaran,Fokus Mapan menilai dalam kasus ini Bukan Sekadar OTT atau Tiket Palsu, namun ada Indikasi Korupsi Sistemik.


Poin utama audiensi adalah mendesak agar semua partai partai politik menyikapi permasalahan ini dengan serius dan tidak bisa di abaikan , lebih jauh bisa membuat tim pencari pakta, sehingga dalam penyelidikan bisa melibatkan dari unsur masyarakat.

 

Permintaan kejelasan atas penangkapan petugas tiket wisata pada 6 Juli 2025 yang sempat ramai diberitakan sebagai hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli. Namun, menurut Tedi Yusnanda, narasi ini tidak sesuai fakta karena Satgas Saber Pungli telah resmi dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 6 Mei 2025, yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016.


Menanggapi hal ini, sesuai statmen Kapolres, menjelaskan bahwa tindakan hukum tersebut merupakan hasil kerja Tim Terpadu Polres Pangandaran dan Polisi Militer, bukan dari Satgas Saber Pungli.

SAMBAR.ID DAVID EMMAN



Lebih baru Lebih lama