Gubernur Anwar Hafid: Kenaikan Pajak Air Permukaan Ialah Ikhtiar Bersama Membangun Sulteng

SOSIALISASI kebijakan tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Gubernur, Senin (14/7/2025), dan dihadiri sejumlah kepala OPD serta perwakilan dari perusahaan industri/F-Tim Media Berani 


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2025. 


Sosialisasi kebijakan tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Gubernur, Senin (14/7/2025), dan dihadiri sejumlah kepala OPD serta perwakilan dari perusahaan industri dan pertambangan seperti PT GNI, PT IMIP, PT Vale, PT Transon Bumindo, PT Kurnia Luwuk Sejati, dan BPAM.


Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menekankan bahwa kenaikan pajak air permukaan ini bukan semata-mata kebijakan fiskal, melainkan bagian dari strategi besar dalam memperkuat kemandirian pembiayaan daerah, di tengah keterbatasan transfer pusat dan tingginya kebutuhan pembangunan daerah.


“Kita pahami bersama, industri di Sulawesi Tengah berkembang pesat, tapi ketimpangan sosial masih nyata. PAD melalui pajak bahan bakar, pajak kendaraan, dan pajak air permukaan adalah kewenangan provinsi yang harus kita optimalkan,” ujar Anwar Hafid.


Ia mengungkapkan, saat ini Provinsi Sulteng hanya memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp280 miliar per tahun, jauh lebih kecil dibanding kontribusi industri besar yang beroperasi di wilayah ini.


“Kawasan industri besar seperti di Morowali, hanya dikenai PNBP di mulut tambang. Berbeda dengan PT Vale yang dibebankan di mulut industri. Dampaknya, DBH kita kecil sekali. Maka, kita perkuat dari sisi yang menjadi kewenangan kita,” tegasnya.


Gubernur juga menyoroti pentingnya transparansi data konsumsi bahan bakar industri dan kepatuhan atas pajak kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang masih beroperasi di Sulteng. Ia menyampaikan bahwa regulasi sedang disusun agar kendaraan alat berat dan operasional industri didaftarkan sebagai pelat Sulteng.


Khusus tentang pajak air permukaan, Kepala Dinas Cikasda, Andi Ruly Djanggola, menyampaikan bahwa seluruh tahapan penetapan Pergub telah melalui harmonisasi dengan Kemenkumham dan mendapat persetujuan Kemendagri.


Dasar hukum pengenaan pajak ini mengacu pada Permen PUPR No. 15 Tahun 2017. Harapannya, selain meningkatkan PAD, kebijakan ini juga mendorong pengelolaan sumber daya air yang lebih profesional,” terang Ruly.


Kenaikan tarif yang diterapkan tidak diberlakukan untuk semua sektor. PDAM misalnya, hanya mengalami kenaikan ringan dari Rp900 menjadi Rp1.000 per m³. Adapun sektor yang mengalami penyesuaian signifikan adalah industri dan pertambangan.


Lebih jauh, Gubernur Anwar juga memaparkan berbagai program prioritas daerah seperti beasiswa UKT untuk mahasiswa Sulteng, pelatihan vokasional bagi lulusan SMA/SMK yang tidak melanjutkan kuliah, serta kerja sama dengan UNHAS, IMIP, hingga rencana pengiriman mahasiswa ke Tiongkok untuk jurusan strategis seperti metalurgi dan teknologi informasi.


“Kita ingin hubungan antara pemerintah daerah dan dunia usaha itu bukan semata transaksional, tapi kemitraan pembangunan. Kami bantu investasi Anda, tapi kami juga mohon bantu kami bangun daerah ini,” pungkasnya.**

Lebih baru Lebih lama