SAMBAR.ID, PANGKALPINANG – Kejaksaan Agung terus memburu aset para terpidana korupsi tata niaga komoditas timah. Dalam operasi selama dua hari, tim eksekutor menyita 17 bidang tanah dan bangunan serta tiga unit ekskavator milik Terpidana Tamron alias Aon dan Suwito Gunawan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penyitaan dilakukan pada Rabu-Kamis (8–9/7/2026) oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan sekaligus upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Total aset yang disita mencapai luas 55.162 meter persegi dan tersebar di Kota Pangkalpinang serta Kabupaten Bangka Tengah.
Selain tanah dan bangunan, jaksa juga menyita tiga unit ekskavator Hitachi yang terdiri atas dua unit tipe ZX210F-5G dan satu unit tipe ZX200. Alat berat itu diamankan dari gudang PT Tinindo Internusa di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Di Pangkalpinang, penyitaan meliputi enam bidang tanah dan bangunan. Dua bidang merupakan aset atas nama Tamron, yakni tanah Hak Milik seluas 460 meter persegi di Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, serta tanah Hak Guna Bangunan seluas 2.557 meter persegi di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.
Empat bidang lainnya merupakan aset atas nama Suwito Gunawan yang berada di Kelurahan Bintang (Lama) dan Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, dengan luas masing-masing 194 meter persegi, 919 meter persegi, 140 meter persegi, dan 1.356 meter persegi.
Sementara di Kabupaten Bangka Tengah, jaksa mengeksekusi 11 bidang tanah berstatus Hak Milik. Sebanyak 10 bidang tercatat atas nama Tamron yang berlokasi di Kelurahan Beluluk, Kelurahan Dul, dan Kelurahan Koba.
Satu bidang lainnya seluas 19.971 meter persegi di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, tercatat atas nama Kian Nie, namun dinyatakan sebagai aset milik Tamron.
Kejaksaan memastikan seluruh aset yang telah disita akan diproses sesuai ketentuan hukum. Setelah berkekuatan hukum untuk dieksekusi, aset akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Sebelumnya, pada 6 Juli 2026, Tim UHLBEE JAM PIDSUS bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengeksekusi barang bukti berupa timah seberat 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram yang berkaitan dengan Tamron alias Aon, serta 58 jumbo bag.
Rangkaian eksekusi tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi, tetapi juga mengejar aset hasil kejahatan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.













