Sambar.id, Jakarta, 16 Juli 2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual dan dihadiri oleh pihak Kejaksaan terkait.
Dua perkara yang disetujui untuk diselesaikan secara restoratif adalah:
1. Tersangka Fatima Thujahra Prawira alias Dora – berasal dari Kejaksaan Negeri Ambon. Ia disangka melanggar:
Pasal 114 Ayat (1) atau
Pasal 112 Ayat (1) atau
Pasal 127 Ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Rini Kalenser bin Hainuri (Alm) – berasal dari Kejaksaan Negeri Seluma, dengan sangkaan serupa, yaitu:
Pasal 112 Ayat (1) atau
Pasal 127 Ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dasar Pertimbangan Restorative Justice
Persetujuan keadilan restoratif diberikan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika;
Berdasarkan pendekatan “know your suspect”, para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap dan merupakan pengguna akhir (end user);
Para tersangka tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO);
Hasil asesmen terpadu menyatakan para tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika;
Para tersangka belum pernah atau baru satu kali menjalani rehabilitasi, dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari lembaga berwenang;
Tidak ada indikasi bahwa tersangka berperan sebagai bandar, produsen, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.
Instruksi JAM-Pidum
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penanganan perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujar JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana.
Kejaksaan Agung terus mengedepankan pendekatan humanis dalam perkara narkotika bagi pengguna non-jaringan, dengan tujuan pemulihan sosial melalui rehabilitasi, bukan semata penghukuman. (Sb)