Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menyampaikan rencana pembentukan lebih dari 80.000 koperasi di seluruh Indonesia pada 19 Juli 2025. Ia meminta dukungan Kejagung untuk memastikan pengucuran dana dan pengelolaan koperasi berjalan sesuai ketentuan, mencegah penyimpangan. Setiap koperasi akan dikelola lima orang pengurus dan tiga orang pengawas.
Asep N. Mulyana menegaskan komitmen Kejagung untuk memberikan pendampingan hukum, termasuk pembekalan bagi pengurus koperasi. Kejagung dan Kemenkop akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk kerja sama dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Asep N. Mulyana menyarankan agar Kemenkop mensosialisasikan program ini secara luas ke daerah. (sb)