Sambar.id, Sukabumi || Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi Menetapkan tersangka ber inisial "D" sebagai tindak lanjut kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan perawatan kendaraan ( DLH) Dinas Lingkungan Hidup berinisial sebagai tersangka kasus korupsi pelayanan persampahan Tahun Anggaran tahun 2024.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tersangka melarikan diri selama satu bulan dan mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi, sampai akhirnya Pihak Kejaksaan selama satu bulan bertindak dan menjemput paksa tersangka di salah satu hotel di bandung .(23/07/2025).
Munurut keterangan Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santos Sebelum ditangkap tersangka inisial "D" sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi yang akhirnya diamankan oleh tim penyidik di salah satu hotel di area Bandung.
Sebelumnya tersangka sudah ditetapkan jauh jauh hari bersamaan dengan dua tersangka lainnya dari internal DLH, yaitu T dan H. dan "D" ini adalah pihak vendor ucap kasi pidsus Agus.
Dengan penetapan tersangka " D" sebagai tersangka terakhir berarti berjumlah mencapai empat orang yang terjerat dalam perkara rekayasa anggaran dalam kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024 ini.
Dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) DLH, yakni "T" dan "H", kemudian Kepala DLH Prasetyo, dan vendor berinisial " D" ucap Pidsus.
Berdasarkan penyidikan, keempatnya diduga merugikan negara melalui rekayasa anggaran pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah DLH Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024.
Dugaan penyimpangan diperkuat dengan temuan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Audit menyatakan perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp877.233.225,00
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
Para tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,. Dua tersangka sebelumnya telah ditahan di Lapas Warungkiara II A untuk masa penahanan 20 hari sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2025.pungkas Pidsus.
( Red )