Sambar.id, Buton, Sultra — Seorang anggota TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa di wilayah Koramil Kapontori, Kabupaten Buton, menjadi korban tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Peristiwa tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian setempat.
Kejadian bermula pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 01.10 WITA di jalan poros Desa Wakalambe, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Saat itu, korban yang diketahui berinisial A tengah memberikan pengumuman melalui pengeras suara untuk menutup kegiatan hiburan masyarakat guna menghindari potensi keributan.
Namun, usai menyampaikan imbauan tersebut dan hendak meninggalkan lokasi, korban didatangi oleh sejumlah orang tidak dikenal yang kemudian memicu terjadinya cekcok. Situasi dengan cepat memanas hingga korban mengalami aksi pengeroyokan oleh beberapa pelaku.
Korban dipukul pada bagian rahang dan leher hingga terjatuh. Dalam kondisi terbaring, korban kembali menerima pukulan bertubi-tubi serta injakan pada bagian tubuhnya. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapontori.
Laporan resmi tercatat dengan nomor: B/06/III/2026/SPKT Polsek Kapontori/Polres Buton/Polda Sultra, tertanggal 31 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kapontori segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Buton. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polres Buton dan personel Polsek Kapontori kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MAF alias G (18), warga Desa Lambusango, Kecamatan Kapontori. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi penganiayaan tersebut.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekitar pukul 07.10 WITA, seorang terduga pelaku lainnya berinisial FS alias F (20), juga warga Desa Lambusango, diserahkan oleh personel Kodim 1413 Buton kepada pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Unit Resmob Satreskrim Polres Buton, Polsek Kapontori, serta jajaran Kodim 1413 Buton, khususnya Koramil Kapontori.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui melakukan penganiayaan atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Buton dan masih menjalani pemeriksaan oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Buton guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Eko Saliwunto






.jpg)



