Kejati Sita Tambang di Bengkulu Tengah, Diduga Korupsi Ratusan Miliar


Sambar.id, Bengkulu Tengah ,7 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyita tambang batubara milik PT Ratu Samban Mining di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Bengkulu Tengah, Minggu (6/7/2025).


Penyitaan berlangsung pukul 15.00 WIB berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Arga Makmur dan surat perintah dari Kepala Kejati Bengkulu.


“Kami menyita tambang PT RSM karena ada dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.


Danang menyebut penyitaan ini hasil lanjutan dari serangkaian pemeriksaan sebelumnya. Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.


“Kami masih menghitung total kerugian negara,” ujarnya.


RSM bukan satu-satunya perusahaan yang diselidiki. Kejati juga menargetkan tambang milik PT Tunas Bara Jaya di wilayah Taba Penanjung.


Sebelumnya, penyidik telah menggeledah dua lokasi tambang di Bengkulu Tengah. Mereka menduga ada pelanggaran aturan pertambangan yang merugikan negara dalam jumlah besar.


Kejati juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya dan Julius Shoh, Direktur PT Tunas Bara Jaya. (Sj)

Lebih baru Lebih lama