Kejati Sumsel Geledah Rumah Mantan Gubernur Terkait Korupsi Pasar Cinde

Sambar.id, Palembang, – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.  


Penggeledahan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg,  mengarah ke rumah mantan Gubernur Sumsel, AN, di Jalan Merdeka, Palembang.  


Beberapa data, dokumen, dan surat terkait kasus tersebut disita.  


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyatakan penggeledahan berjalan lancar dan kondusif. Kamis  10 Juli 2025.


Tim dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. (amel)

Lebih baru Lebih lama