Nasib Seorang Napi 4 Tahun Yang Lalu di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Sudah Kasih Pulus ke Oknum Pegawai Tapi Tetap Terbang Juga Waduh Gawaaat!!


Sambar.id Rohil|| Hari Senin Tanggal 7 Juli 2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan " Ada Apa Dengan Berita Yang Diterbitkan Detik 19 Beberapa Jam Tiba tiba Dihapus dengan Judul :


Kisah Nyata Nasib Napi di Lapas Kls II A Bagan Siapi-api Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Tersiram Cat Lagi 


Waduh Gawaaaat...!! Oknum Pegawai Lapas kelas II A Bagan Siapi-api Diduga (D s l ) " Tidak Bertanggung jawab dan sudah menyalagunakan wewenang dan jabatan nya Setelah Diduga Menerima Pulus Dari Salah Seorang Narapidana (si anton) Agar Tidak Dipindahkan Namun Tetap Pindah Ke Lapas Lain dipertanyakan publik.


Pada saat tim awak media sempat membaca Terbitnya berita di media Online Detik 19 dengan Judul: Kisah Nyata Nasib Seorang Narapidana Sudah Jatuh Ketimpa Tangga . melakukan konfirmasi kepada salah seorang mantan penghuni lapas kelas II A Bagan Siapi-api yang namanya enggan untuk disebutkan di publik mengatakan " memang benar apa yang dialami seorang narapidana yang bernama " sebut ajalah( si anton ) dan si andel hanya nama samaran , (si anton) sudah bayar kepada pegawai Lapas agar tidak dipindahkan.


Siap andel dan si anton yang divonis 7 tahun Penjara oleh Majelis Hakim di karenakan penyalahgunaan Narkoboi 4 tahun yang lalu maka keduanya menjadi penghuni di lapas kls II A Bagan siapi-api merupakan Lapas terpadat se Indonesia."


"Kenapa ya si andel dan si anton satu perkara tetapi mereka kok tidak bisa satu Kamar. si andel dikamar 3 sedang si anton di Kamar 7 Ini ada apa ya bang, ungkap sumber yang namanya enggan untuk disebutkan di publik.Sabtu tanggal 5/7/2925 pukul 9 malam.


Dan disamping itu" belum sampai dua bulan di Lapas Kls II A Bagan siapi-api yang terus bertambah penghuninya menjadi melebihi Kapasitas, sehingga para narapidana yang sudah divonis diatas 5 tahun bersiap siap untuk segera di over ke lapas luar .


Rupanya si anton yang sudah berpengalaman beberapa kali keluar masuk menjadi Penghuni Lapas tentu tahu persis siapa pegawai Lapas yang harus dijumpainya untuk mencari Solusi agar dirinya tidak dipindahkan ke lapas lain namun setelah menjumpai Oknum Pegawai dan membayar enam juta rupia Rp (6,000,000) kepada salah seorang oknum pegawai Lapas insial ( D s l )agar tidak dipindahkan ternyata get out juga / pindah ke lapas lain " kasian nasib si anton yang bang sudah jatuh ketimpa seng kenak siram cat lagi kejam , jelas sumber 


"Dengan apa yang dialami (si anton) nampaknya pihak pegawai lapas kelas II A Bagan Siapi-api diduga sering melakukan langkah negosiasi/ lobi dengan pihak narapidana yang hukumnya diatas lima tahun agar tidak dipindahkan ke lapas lain harus membobol celengan dirumah untuk membayar .


Terpisah dari biro Redaksi Rohil pada saat melakukan konfirmasi kepada saudara( Imis ) selaku Humas lapas kelas II A Bagan Siapi-api melalui Chat Akun WhatsApp pribadinya mengatakan " mulanya berita yang diterbitkan itu Hoak mas jangan dirilis lagi namun beberapa saat kemudian dengan balas Chat WA lagi mengatakan itu sudah lama masih Cabang Rutan, ungkap Humas lapas kelas IIA Bagan Siapi-api melalui Chat WA kepada tim awak media sambar id.Minggu tanggal 6/7/2025 pukul 11,00 wib 


Nasib yang di alami (si Anton ) pada itu sangat sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh pihak oknum lapas saudara (Dsl) berdasarkan sumber informasi dari mantan Warga binaan lapas kelas II A Bagan Siapi-api 


Diminta kepada kemenkumham RI agar melakukan penyelidikan terhadap para pegawai Lapas Kelas II A Bagan Siapi-api, insial (D s l)benar atau tidak adanya dugaan tersebut.karna sebagai masyarakat, media,LSM,penggiat anti korupsi hanya dapat menduga saja .


"Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, Subsidaer Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP Pasal 64 KUHP,


Awak Media hanya sebatas sosial kontrol dan corong informasi untuk publik terhadap upaya upaya para oknum pegawai yang sudah berani menyalagunakan jabatan nya dalam segala hal persoalan yang merugikan warga binaan dan sudah menyalahi kode etik dan aturan perundangan undang.


"Bersifat membantu pihak aparat penegak hukum(APH ) dalam mengungkap dugaan dan kasus yang ditemukan sumber informasi dilapangan dari masyarakat yang dapat dipertanggung jawabkan dugaan korupsi ,praktik suap menyuap dan lain sebagainya .yang dilindungi oleh UU sedangkan pembuktiannya ada di pihak APH.


Laporan: Tim Jurnalis

Lebih baru Lebih lama