Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkotika, 50 Gram Sabu Disita


SAMBAR.ID// KOTA PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.


Pada Sabtu, 12 Juli 2025, petugas berhasil mengamankan Dua orang pelaku diduga pengedar dalam kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.


Dua Tersangka masing-masing berinisial S (36) warga Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan dan MDF (31) Warga Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.


Tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung di Dua lokasi berbeda di wilayah Kota Pasuruan.


Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka S sekira pukul 19.30 WIB, di depan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedarsono, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. 


Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat 0,55 gram yang dibungkus dengan bungkus permen KIS warna hijau.


Dalam pemeriksaan awal, S mengakui bahwa Sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial MDF seharga Rp 450.000, namun baru dibayar sebesar Rp 199.000. 


Berbekal informasi tersebut, Satnarkoba Polres Pasuruan Kota Polda Jatim segera melakukan pengembangan dan perburuan terhadap MDF.


Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MDF dan melakukan penggeledahan. 


Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan sabu dalam jumlah besar beserta sejumlah alat dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.


Barang bukti yang diamankan dari MDF antara lain Sabu seberat total lebih dari 50 gram dalam beberapa paket plastik klip. 


Selain itu Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap, dan puluhan plastik klip kosong siap pakai serta barang bukti lainnya.


Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., melalui Kasat Narkoba IPTU Arief Wardoyo menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya, serta kesigapan tim dalam menindaklanjuti laporan tersebut.


“Kami apresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu kami dalam memerangi narkotika," ungkap Iptu Arief , Kamis (17/7).


Ia menegaskan kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan di atasnya. 


"Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Arief.


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat 2 Subs. pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Polres Pasuruan Kota mengimbau seluruh masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.


Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan wilayah yang bersih dari bahaya narkotika. (*)

Lebih baru Lebih lama