Sambar.id, Tanah Datar - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Senin 28 Juli 2025.
Seorang pria berinisial DYP (35) diamankan petugas saat diduga hendak mengedarkan sabu-sabu di parkiran Puskesmas Jorong Tigo Jangko, Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, Senin (28/7).
Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Arvi, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip, serta sejumlah uang tunai, alat komunikasi, dan perlengkapan hisap.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang kerap mengedarkan sabu di sekitar Kecamatan Lintau Buo.
Tim Tarantula Satres Narkoba kemudian melakukan pengintaian dan penindakan cepat.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh Wali Jorong dan warga setempat, satu paket sabu ditemukan di lokasi penangkapan.
Pengembangan dilanjutkan ke kedai milik orang tua pelaku di Jorong Jati Tunggal, Nagari Buo, tempat ditemukan satu paket sabu lainnya dan satu set alat hisap (bong).
Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memerangi narkoba, menjaga keluarga dan lingkungan agar tidak terjerumus dalam jerat peredaran gelap narkotika.” AKP Muhammad Arvi menutup keterangannya dengan sekalian imbauan kepada masyarakat. (*)