Diduga Blokir Wartawan Koranpalu.com, Ketum PJI Sesalkan Sikap Kapolsek Tinombo

CAPTION : Ketua Umum PJI Pusat, Hartanto Boechori/F-IST.


SAMBAR.ID, Parimo, Sulteng - Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) angkat bicara terkait dugaan tindakan Kapolsek Tinombo, IPTU I Kadek Putra Trisnawa, yang memblokir nomor telepon seorang wartawan Koranpalu.com usai mengkonfirmasi terkait dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam distribusi BBM subsidi untuk proyek jalan.


Ketua Umum PJI Pusat, Hartanto Boechori, menilai langkah Kapolsek Tinombo tersebut tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik serta dapat mencederai kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Seharusnya pihak kepolisian memberikan klarifikasi atau jawaban resmi, bukan justru menutup akses komunikasi dengan wartawan. Tindakan seperti ini bisa menimbulkan kesan menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Hartanto dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).


Hartanto menambahkan, pers memiliki fungsi kontrol sosial yang diakui undang-undang. Jika ada konfirmasi yang disampaikan wartawan, maka itu merupakan bagian dari upaya verifikasi informasi agar berita yang disajikan berimbang dan akurat.


“Ketika wartawan diblokir hanya karena menanyakan klarifikasi, ini bisa dianggap sebagai bentuk intimidasi halus. PJI mendesak aparat kepolisian, khususnya di jajaran Polsek Tinombo, untuk lebih memahami etika komunikasi dengan media,” ujarnya.


Lebih lanjut, PJI mengingatkan seluruh pihak agar menghormati kerja jurnalistik. Menghalangi atau menghambat wartawan dalam melaksanakan tugasnya bisa dijerat dengan pasal pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.


Hartanto juga berharap Kapolres Parigi Moutong maupun Polda Sulteng segera mengevaluasi sikap anggotanya demi menjaga citra Polri di mata publik.


“Kepolisian dan pers seharusnya menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Jangan sampai tindakan oknum tertentu merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tutupnya.


Kasus dugaan pemblokiran ini bermula ketika wartawan Koranpalu.com mengirimkan pesan konfirmasi kepada Kapolsek Tinombo pada 1 Agustus 2025 terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam distribusi BBM Solar subsidi untuk proyek preservasi jalan Tinombo–Molospat. 


Namun, hingga kini saat ini pesan tersebut tidak kunjung mendapat jawaban dan nomor wartawan diduga kuat diblokir.(**/Tim)

Lebih baru Lebih lama