Sambar.id, Kabupaten Cirebon || LSM KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) melakukan audensi dengan Diskominfo Kabupaten Cirebon jum'at 15/08/2025. terkait permasalahan perizinan vendor yang bergerak di bidang telekomunikasi, khususnya pemasangan tiang dan kabel internet.
Dalam pertemuan audensi tersebut, LSM KCBI Jawabarat mempertanyakan peranan serta tindakan tegas pemerintah Kabupaten Cirebon,tentang banyaknya perusahaan provider yang di anggap sudah menyalai aturan dan dengan sengaja mengkakangi pemerintahan, terkusus para kuwu-kuwu di Kabupaten Cirebon.
Ketua LSM KCBI, Doni Suroto Kusnadi menanyakan kepada Kadis Diskominfo Kabupaten Cirebon, apakah ada pertek yang di keluarkan oleh Dinas Komunikasi dan informatika(Diskominfo) terkait persoalan administrasi tentang per Izinan pihak perusahaan provider di Kabupaten Cirebon,"Ujar Doni.
Lebih lanjut Doni mengungkapkan Kekecewaannya kepada pemangku kebijakan,tidak ada tindakan tegas terhadap perusahaan provider yang dianggap sudah menyalahi aturan,"ucap Doni.
Sementara itu, menjawab pertanyaan dari LSM KCBI, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon mengatakan dengan tegas, Diskominfo tidak mengeluarkan Pertek (Perizinan Teknis untuk perusahaan provider "kami pun tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan vendor yang tidak memiliki izin, meskipun tiang dan kabel internet tersebut dipasang dan ditanam di tanah milik Pemda Kabupaten Cirebon.
"Kalau data Asosiasi perusahan provider si kami punya,paling kami pihak Diskominfo akan memangil pihak Asosiasinya untuk menindak lanjuti terkait permasalahan yang terjadi,Kami selaku pihak Dinas Komunikasi dan Informatika(Diskominfo)Kabupaten Cirebon berterimakasih masi ada yang peduli terhadap Kabupaten Cirebon,"Jelasnya.
Doni Suroto kusnadi menegaskan,bahwa LSM KCBI akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negri Sumber, Kabupaten Cirebon,"Tegas Doni
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemasangan tiang dan kabel internet tanpa izin dapat dikenakan sanksi, termasuk ganti rugi.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi di Kabupaten Cirebon. KCBI berharap agar pemerintah setempat dapat menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa semua vendor telekomunikasi mematuhi peraturan yang berlaku,"Pungkasnya.(Is/le)