SAMBAR.ID// PASURUAN - Salah satu pedagang kuliner yang menyewa kios di kawasan Taman Wisata Kampung Mebel, Kelurahan Bukir, Pasuruan, mengaku mendapat perlakuan tidak adil dari oknum pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pasuruan. Pedagang yang akrab disapa H tersebut menyampaikan bahwa dirinya dipaksa mengosongkan kios yang masih ia tempati, meskipun telah menyatakan niat baik untuk memperpanjang sewa dan membayar sesuai ketentuan.
Dalam keterangannya kepada awak media, H menyatakan bahwa sejak akhir Juli 2025, ia telah menyampaikan niat untuk memperpanjang kontrak sewa kepada dua pegawai berinisial W dan T, bahkan sebelum masa sewa berakhir. Hal tersebut juga telah disampaikannya secara langsung kepada oknum pegawai Dispora berinisial V .
Saya sudah ngomong ke V, mau perpanjang dan siap bayar. Tapi dijawab ‘nanti aja’. Tapi tiba-tiba tadi pagi jum' at (8/8/25) malah dikasih surat suruh kosongkan. Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, tanpa komunikasi yang baik. Ini aneh, ujar H dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, H menegaskan bahwa apa yang terjadi menunjukkan adanya perlakuan tidak adil, bahkan terkesan diskriminatif. Menurutnya, masih banyak kios kosong di kanan dan kiri tempat usahanya, namun justru kios yang masih ditempati olehnya yang diminta dikosongkan untuk disewakan ke pihak lain yang belum jelas identitasnya.
Saya harus tahu siapa yang mau nempati. Ini punya pemerintah, bukan punya pribadi. Kita sama-sama bayar, saya juga punya hak. Kenapa nggak ada komunikasi? Kok seperti ini caranya? tegas H dalam pesan WhatsApp kepada V.
Ia juga menyebut, jika memang alasannya ada penyewa baru, seharusnya disampaikan sejak awal agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah penggusuran ini sarat kepentingan tersembunyi.
Tak hanya dipaksa mengosongkan kios, pedagang tersebut juga mengaku dikeluarkan dari grup komunikasi penyewa kios secara sepihak dan tanpa pemberitahuan. Padahal, grup tersebut menjadi sarana komunikasi penting antarpenyewa dan pengelola.
Tanpa permisi, tanpa etika, saya dikeluarkan dari grup. Padahal saya masih dalam proses untuk melanjutkan sewa,” keluhnya.
Tim Sambar.id telah mencoba menghubungi pihak terkait, termasuk oknum pegawai Dispora berinisial V, untuk mendapatkan klarifikasi atas tindakan ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban, dengan alasan sedang rapat.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dalam pengelolaan aset daerah, serta sikap dan etika aparatur negara terhadap masyarakat kecil yang mencari nafkah melalui usaha mikro.
Banyak pihak menilai, tindakan semacam ini berpotensi mencoreng wajah pelayanan publik dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Pendekatan represif dan arogan terhadap penyewa kios yang beritikad baik dinilai tidak mencerminkan semangat pembinaan dan pemberdayaan UMKM yang selama ini digaungkan pemerintah.
Masyarakat berharap agar Dispora segera memberikan penjelasan dan mengambil langkah profesional dalam menangani permasalahan ini. Pemerintah daerah dituntut untuk menjunjung etika pelayanan, tidak semena-mena terhadap penyewa kecil yang menggantungkan nafkah dari kios-kios tersebut.
Sambar.id akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait.
Ilmia sambar.id