Baca juga: Amanat Presiden Dibajak Elit Kota Daeng?, LMP Tak Diam!
Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel, sebagai salah satu elemen masyarakat sipil pendukung Presiden dan Walikota, tidak tinggal diam.
Melalui serangkaian aksi dan pelaporan resmi, LMP menyoroti skandal di Dinas Pendidikan Makassar yang melibatkan pengadaan seragam gratis dan kekacauan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
“Kami sangat mendukung program seragam sekolah gratis, tapi menolak keras jika dikotori oleh korupsi, pungli, dan praktek culas lainnya. Seragam untuk rakyat harus berasal dari UMKM lokal, bukan dari transaksi gelap di pasar busuk kekuasaan,” ujar Taufik Hidayat, Ketua LMP Sulsel.
Seragam yang seharusnya dipesan dari pelaku UMKM Makassar, justru dibeli dari luar daerah, bahkan disebut-sebut langsung dari Pasar Butung.
Dugaan praktik jual beli jabatan dan pungli dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pun memperparah potret bobroknya tata kelola pendidikan di Kota Makassar.
Walikota Makassar Tegaskan: “SIRI’ Harus Jadi Napas Pemerintahan”
Dalam forum resmi “Pembahasan Tindak Lanjut Temuan Inspektorat Semester I” di Novotel Makassar (16 Juli 2025), Walikota Makassar Munafri Arifuddin secara terbuka mengguncang ruangan dengan pidatonya yang keras:
“Luar biasa permainan-permainan kotor masih ada di wilayah kerja kita. Apa yang kita kejar? Kalau mulai dari kebohongan dan kecurangan, pasti berantakan semua. Kita punya yang namanya SIRI’, ini hampir hilang. Kalau ini diterapkan dalam tata pemerintahan, insya Allah semuanya akan berjalan baik. Daripada saya memberikan contoh jelek, biarkan mi saya dimusuhi oleh orang-orang yang mendukung saya, kalau memang itu di luar prosedur.”
Pernyataan ini menyulut optimisme baru. Di tengah ketidakpercayaan publik, pengakuan terbuka Walikota bahwa ada permainan curang di balik meja birokrasi, menjadi harapan akan adanya langkah tegas.
LMP Kawal Walikota, Desak Pencopotan Kadis Pendidikan
LMP Sulsel menyatakan siap mengawal penuh komitmen Walikota untuk membersihkan sistem pemerintahan dari korupsi dan nilai transaksional
“Jika Walikota benar-benar berpegang pada prinsip SIRI’, maka pejabat yang sembunyi-sembunyi, pembohong, dan transaksional harus disingkirkan. Mulai dari Kadis Pendidikan hingga para pejabat yang terlibat dalam SPMB dan pengadaan seragam,” tegas Fahrianto, Ketua Harian LMP Sulsel.
Dugaan Pungli, Manipulasi Zonasi, dan Seragam Bermasalah Mengguncang Disdik Makassar
Kini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan distribusi seragam sekolah bagi siswa SD dan SMP tahun ajaran 2025/2026.Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Makassar pada Kamis (31/7/2025), sejumlah organisasi masyarakat sipil—termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel dan RESOPA—mendesak evaluasi total terhadap sistem penerimaan siswa serta tata kelola pendidikan dasar di Makassar.
Ketua LBH LMP Sulsel, Waliudin, menegaskan bahwa laporan masyarakat tidak lagi bersifat teknis, tetapi telah mengarah pada dugaan pelanggaran sistemik yang berpotensi pidana.
“Ini bukan sekadar eror sistem, tapi persoalan serius yang bisa menggerus kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” ujarnya.
Salah satu temuan mencolok adalah dugaan manipulasi domisili pada jalur zonasi di SDN Inpres IKIP Makassar, di mana seorang siswa dilaporkan diterima meski berdomisili di luar radius zona sekolah.
LMP mempertanyakan integritas sistem verifikasi zonasi dan transparansi data yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Tak kalah serius, LMP juga mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum pejabat Disdik berinisial H, yang disebut sebagai Kabid SMP dan Ketua Panitia SPMB.
Oknum tersebut diduga meminta uang hingga Rp15 juta kepada wali murid agar anaknya bisa diterima di SMPN 6 Makassar.
Dugaan Praktik Penjualan Seragam dan Klarifikasi Kadis Pendidikan
Di sisi lain, Ketua Umum RESOPA, Syarifuddin Borahima, menyoroti adanya praktik penjualan seragam sekolah secara diam-diam oleh pihak sekolah dengan kualitas bahan di bawah standar dan tidak dikerjakan oleh UMKM lokal sebagaimana janji awal.
“Ini mencederai semangat keberpihakan kepada pelaku usaha lokal. Harus dievaluasi secara menyeluruh,” tegas Syarifuddin.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan siswa telah mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku secara nasional, termasuk sistem zonasi yang berbasis aplikasi dan dapat diakses publik.
“Jika ada laporan ketidaksesuaian, kami siap menindaklanjuti. Sistem ini terbuka untuk koreksi,” ujar Achi.
Terkait dugaan pungli, Achi menyampaikan bahwa Inspektorat Kota Makassar telah memanggil pejabat terkait untuk klarifikasi, dan pemeriksaan sedang berjalan.
Mengenai penjualan seragam, Achi mengingatkan bahwa sekolah dilarang menjadi tempat praktik bisnis, sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
“Sekolah bukan tempat berbisnis. Fokus utama tetap pada pendidikan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jalur masuk khusus yang sebelumnya tersedia sudah dihapus berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, dan kini daya tampung hanya bisa ditambah atas izin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Tahun lalu ada 1.400 siswa masuk lewat jalur khusus, tapi kini jalur itu sudah tidak tersedia. Yang bisa dilakukan hanyalah penambahan kuota, dan itu pun harus melalui persetujuan kementerian,” tandasnya.
Namun LMP menilai klarifikasi ini tidak menjawab pokok masalah, terutama soal asal-usul pengadaan barang, ketidakterlibatan UMKM, dan dugaan praktik transaksional di balik SPMB.
Dasar Hukum yang Diabaikan
Praktik-praktik yang dikritik LMP dinilai melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur pemberdayaan UMKM.
- Perpres No. 17 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk UMKM.
- Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan prioritas penguatan UMKM dalam program daerah
Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pelanggaran terhadap aturan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengkhianatan terhadap arah kebijakan nasional.
Di Sinjai, Amanat Presiden Juga Dikhianati
Tak hanya di Makassar, di Kabupaten Sinjai pun terjadi indikasi serupa. Dugaan korupsi, pembiaran tambang ilegal, dan lemahnya penegakan hukum memperlihatkan bagaimana amanat Presiden kembali diabaikan oleh elit lokal.Selengkapnya baca: Tajam Amanat Prabowo!, Tumpul di Sinjai?
LMP mendesak Presiden Prabowo untuk menurunkan tim investigatif lintas lembaga demi menyelamatkan wajah pemerintahan yang ia pimpin.
LMP Tak Diam: Mengawal Amanat Presiden, Menjaga SIRI’
Di tengah kekacauan ini, LMP tampil sebagai elemen sipil yang bukan hanya kritis, tetapi juga konstruktif. Dengan semangat patriotisme sipil, LMP menyatakan sikap:
“Kami bukan anti pemerintah. Kami anti terhadap pengkhianatan terhadap rakyat dan amanat Presiden. Kami akan terus mengawal suara rakyat, mengawal Walikota, dan menegakkan SIRI’ di Kota Daeng,” tutup Aru Ketua Gema LMP Sulsel. (*)