Sambar.id, Jakarta || Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Kredit bermasalah ini diberikan oleh tiga bank daerah: PT Bank DKI, PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten, serta BPD Jawa Tengah. Negara dirugikan lebih dari Rp1 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa kredit diberikan secara melawan hukum, tidak melalui prinsip kehati-hatian perbankan, serta menggunakan dokumen dan laporan keuangan fiktif.
Daftar 8 Tersangka dan Perannya:
1. AMS, Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023):
Bertanggung jawab atas keuangan perusahaan dan permohonan kredit.
Menggunakan invoice fiktif untuk pencairan dana.
Dana yang seharusnya untuk modal kerja dipakai melunasi utang Medium Term Note (MTN).
2. BFW, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019–2022):
Memutus kredit tanpa verifikasi mendalam.
Mengabaikan fakta bahwa Sritex bukan debitur prima.
Meloloskan kredit tanpa jaminan fisik.
3. PS, Direktur Teknologi & Operasional PT Bank DKI (2015–2021):
Berperan sebagai pengambil keputusan kredit.
Tidak meneliti risiko kredit Sritex dan mengabaikan utang jatuh tempo.
4. YR, Direktur Utama BPD Jabar-Banten (2019–Maret 2025):
Menyetujui tambahan plafon kredit Rp350 miliar meski tahu keuangan Sritex tidak transparan dan berisiko.
5. BR, SEVP Bisnis BPD Jabar-Banten (2019–2023):
Gagal menjalankan prinsip kehati-hatian (5C).
Menyetujui kredit tanpa evaluasi laporan keuangan.
6. SP, Direktur Utama BPD Jateng (2014–2023):
Menyetujui kredit rantai pasok (SCF) tanpa membentuk komite kredit.
Tidak memverifikasi laporan keuangan Sritex.
7. PJ, Direktur Bisnis Korporasi BPD Jateng (2017–2020):
Memberikan persetujuan kredit meski rasio kewajiban lebih besar dari aset.
Tidak mengevaluasi kebenaran laporan keuangan audited.
8. SD, Kepala Divisi Korporasi BPD Jateng (2018–2020):
Analisis risiko dilakukan tanpa verifikasi data.
Menandatangani persetujuan limit SCF dengan laporan keuangan tidak diverifikasi.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Akibat skandal ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1.088.650.808.028. Jumlah pasti masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Delapan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seluruhnya ditahan selama 20 hari ke depan, dengan rincian:
AMS, BFW, PS, BR → Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel
SP, PJ, SD → Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
YR → Tahanan kota (karena alasan kesehatan) (*/sb)