Distan kabupaten Sukabumi menghadiri sosialisasi implementasi perpres 06/2025 dan Permentan 15/2025.


SAMBAR.ID// SUKABUMI - Kabid distan kab Sukabumi menghadiri kegiatan sosialisasi implementasi perpres 06/2025 dan Permentan 15/2025 untuk kabupaten/kota Sukabumi,bertempat di Grand Riung kota Sukabumi.( 1/8/2025 )


Perpres 6/2025 mengatur tentang tata kelola pupuk bersubsidi,untuk memastikan ketersediaan penyaluran dan penggunaan Pupuk bersubsidi tepat sasaran,tepat jumlah,tepat mutu tepat harga tepat waktu dan tepat tempat bagi petani yang berhak.


Sedangkan Permentan 15 tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan Perpres 6/2025 tentang tata kelola pupuk bersubsudi. Kedua peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani atau kelompok tani,serta memperkuat pengawasan agar pupuk benar benar tepat sasaran.

Sebagai tahap awal sosialisasi pendaftaran bagi pelaku usaha distribusi ( PUD ) dan penerima pada titik serah ( PPTS ) perlu dilakukan agar pelaksanaan distribusi pupuk tidak terkendala pada waktunya.pungkas Kabid distan.


Rapat dihadiri oleh PT pupuk Indonesia perwakilan para PUD ( pelaku usaha distribusi ) se kab/kota Sukabumi.


( U M )

Lebih baru Lebih lama