Sambar.id, Jakarta 23 Juli 2025 — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. menerima audiensi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-50 MUI serta menjajaki kerja sama penanganan perkara narkotika berbasis pendekatan rehabilitatif.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat JAM PIDUM, Kejaksaan Agung, dipimpin langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal DP MUI Dr. Kyai Arif Fachrudin, M.Ag. Pertemuan ini menjadi momen penting dalam memperkuat sinergi antar-lembaga untuk menyongsong Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba.
Apresiasi dan Kepedulian Terhadap Penanganan Pengguna Narkotika
Dalam sambutannya, Wasekjen DP MUI menyampaikan keprihatinan atas masih banyaknya pengguna atau penyalahguna narkotika yang belum memperoleh pendekatan keadilan berbasis pemulihan. Ia memberikan apresiasi terhadap Pedoman Kejaksaan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui Rehabilitasi.
“Pendekatan yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan, sosial, dan spiritual, menjadi jalan keluar berkeadilan bagi para pengguna,” ujar Kyai Arif.
JAM-Pidum: Kolaborasi Lintas Sektor adalah Kunci
Prof. Asep N. Mulyana menyambut baik apresiasi tersebut dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk peran aktif MUI dan seluruh elemen masyarakat.
“Pedoman No. 18 Tahun 2021 membuka jalan bagi pendekatan yang tidak semata represif, namun memulihkan. Melalui rehabilitasi yang terintegrasi, pengguna narkotika dapat kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat,” jelas JAM-Pidum.
Menuju Kerja Sama Strategis: Rencana MoU Kejaksaan–MUI
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dan MUI. Kerja sama ini bertujuan memperkuat penanganan kasus narkotika secara menyeluruh, khususnya terhadap korban penyalahgunaan.
MoU akan mencakup sinergi dalam:
Edukasi hukum berbasis nilai keagamaan;
Pendampingan spiritual dan sosial dalam rehabilitasi;
Dukungan terhadap kebijakan restorative justice yang humanis dan berkeadilan.
Hadir Dalam Pertemuan: Unsur Kejaksaan dan MUI
Dari Kejaksaan RI:
Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. – Sekretaris JAM-Pidum
Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. – Kepala Biro Hukum & HLN
Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum. – Plh. Direktur
Dr. Indah Laila, S.H., M.H. – Kabag TU JAM PIDUM
Sundoro Adi, S.H., M.H. – Kasubdit Prapenuntutan
Leo Rinanto Haribuwono, S.H., M.H. – Kasubbag Kerja Sama Instansi
Dari MUI dan Ganas Annar:
Hj. Dr. Titik Haryati, M.Ap., M.Pd. – Ketua Umum Ganas Annar
Aziz Munawar – Humas Ganas Annar
Pertemuan ini menjadi langkah awal membangun sinergi konkret antara lembaga penegak hukum dan lembaga keagamaan, demi penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berorientasi pemulihan, menuju Indonesia Emas 2045 tanpa narkoba. (Sb)
Redaksi | Sambar.id