Kejagung Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina


Sambar.id, Jakarta || Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), kembali melakukan pemeriksaan intensif terhadap 11 (sebelas) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode tahun 2018 hingga 2023.


Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan.


Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai level jabatan strategis di lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya. Mereka adalah:


1. DDH, Senior Account Manager PT Pertamina (2019–2021), kemudian di PT Pertamina Patra Niaga (2021–sekarang)


2. EP, VP Operational & Project Risk Manager


3. HASM, VP Crude & Gas Operation


4. EAK, Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga


5. AS, Manager Government Sales & Marine Sales PT Pertamina (2021–2023)


6. AA, Manager B2B Marketing Strategy PT Pertamina Patra Niaga (2024–sekarang)


7. EC, VP Tax PT Pertamina (Persero)


8. VBADH, Senior Account Manager I Mining Industrial Sales (Agustus 2024–sekarang)


9. HMW, Pokja Harga EDM


10. MK, Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga (Juni 2020–Mei 2021)


11. GW, Manager Marine & PSO PT Pertamina Patra Niaga (Januari–November 2023)


Pemeriksaan Dipimpin Langsung oleh JAM PIDSUS


Pemeriksaan para saksi ini berlangsung dalam koordinasi langsung di bawah pimpinan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), seperti yang terlihat dalam rapat internal bersama jajaran penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.


Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara besar yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.


Landasan Hukum


Penyidikan dilakukan berdasarkan:


Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dan menjamin proses hukum yang objektif serta transparan.

Lebih baru Lebih lama