Dugaan Mafia BBM di SPBU Landak!, Subsidi Dicuri, Masyarakat Dirugikan?


Sambar.id, Landak, Kalbar
– Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. SPBU 64.793.07, yang terletak di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, disebut-sebut menjadi sarang mafia BBM yang menjual subsidi di luar ketentuan, hingga menimbulkan kelangkaan bagi masyarakat.


Keluhan Warga: BBM Subsidi “Hilang”


Sejumlah warga menyampaikan bahwa setiap hari truk-truk tampak mengisi BBM subsidi menggunakan drum atau wadah ilegal, bukan tangki resmi kendaraan. Aktivitas ini diduga untuk dijual kembali di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), merugikan masyarakat kecil.


“Kami sangat sulit mendapatkan BBM subsidi. SPBU ini lebih banyak menjual ke mafia BBM. Diduga BBM itu digunakan untuk PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin). Kami selalu kehabisan,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Warga lain menambahkan, praktik ini telah berlangsung lama dan seolah kebal hukum, tanpa penindakan serius dari aparat.


Dampak Langsung bagi Masyarakat


Distribusi BBM subsidi yang diduga menyimpang menimbulkan beberapa masalah: Kelangkaan BBM subsidi di masyarakat umum, Antrean panjang di SPBU akibat stok cepat habis, Harga eceran liar di tingkat pengecer,Kerugian ekonomi bagi petani, nelayan, dan usaha kecil


Potensi kerusakan lingkungan dan konflik sosial akibat penggunaan BBM subsidi untuk PETI


Potensi Pelanggaran Hukum


Jika terbukti, praktik di SPBU 64.793.07 melanggar beberapa regulasi:

  • Peraturan BPH Migas - BBM subsidi hanya untuk penerima berhak, Dilarang dijual dengan drum atau jeriken tanpa izin, Tidak boleh dijual melebihi HET
  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas -- Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pihak yang menimbun atau memperdagangkan BBM ilegal
  •  UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen -- Praktik merugikan hak konsumen, pelayanan tidak standar, dan penjualan harga tidak wajar


Desakan untuk Penegakan Hukum


Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera melakukan tindakan:

  • Inspeksi dan audit penuh SPBU 64.793.07
  • Penelusuran distribusi BBM subsidi hingga ke pembeli ilegal
  • Penindakan tegas terhadap pelanggar hukum
  • Pengamanan distribusi agar BBM subsidi tepat sasaran
  • Pengawasan ketat dari Pertamina, BPH Migas, dan aparat terkait

“Kami berharap pihak berwajib segera bertindak. Jangan biarkan masyarakat kecil terus jadi korban, sementara mafia BBM leluasa,” kata seorang warga.


Hak Klarifikasi


Semua informasi ini bersumber dari keterangan masyarakat dan temuan di lapangan. Pihak SPBU, aparat, dan instansi pemerintah berhak memberikan klarifikasi resmi.


Rilisan ini ditujukan untuk menyuarakan aspirasi publik dan mendorong pemeriksaan mendalam demi penegakan hukum dan keadilan masyarakat.


Sumber: Warga Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kabupaten Landak


Lebih baru Lebih lama