Sambar.id, Jakarta || Komitmen Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi di sektor strategis kembali ditunjukkan lewat pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
Pada Selasa, 22 Juli 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi yang memiliki keterlibatan langsung dalam penyusunan kebutuhan dan pelaksanaan proyek digitalisasi pendidikan pada periode 2019 hingga 2022.
Kelima saksi yang diperiksa yakni:
1. AM – Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Direktorat Sekolah Dasar (2020–2022)
2. CLR – Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana & Tata Kelola Direktorat SMP, sekaligus Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020)
3. AT – PNS Kemendikbudristek, Penelaah Teknis Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah
4. AB – ASN Kemendikbudristek, anggota Tim Teknis Analisis Kebutuhan TIK (2020)
5. SBD – Dosen Universitas Budi Luhur, Konsultan TIK di Direktorat Sekolah Dasar, serta anggota Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK (2020)
Pemeriksaan terhadap kelima saksi ini dilakukan guna memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional tersebut.
Program Digitalisasi Pendidikan yang semestinya mempercepat pemerataan akses pembelajaran melalui teknologi, justru terindikasi menjadi ladang bancakan anggaran, dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta analisis kebutuhan yang sarat kepentingan. (sb/*)