Kejagung Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Sambar.id, Jakarta, — Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya. Jum'at 15 Agustus 2025


Kelima saksi yang diperiksa adalah:

  1. JCH, Presiden Direktur PT Sari Warna Asli.
  2. YR, mantan Direktur Utama Bank BPD Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2019–Maret 2025.
  3. ER, Manajer Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020.
  4. NA, Analis Sindikasi Bank BNI (2010) sekaligus Manajer Sindikasi Bank BNI (2014).
  5. BN, Pemimpin Unit Sindikasi periode 2017–2018.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka ISL dkk.


Perkara ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex, perusahaan tekstil raksasa yang beberapa tahun terakhir menghadapi persoalan finansial serius.

Lebih baru Lebih lama