Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Kasus Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Sambar.id Jaakarta, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kamis  14 Agustus 2025


Daftar Saksi yang Diperiksa:

  • FTR, Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.
  • HSN, Chartering Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
  • YCB, Officer Crude & Black Oil Operation I PT Pertamina International Shipping.
  • SM, Pj. VP Board Strategis Support PT Pertamina (Persero).
  • GPM, Senior Commercial Manager Medco E&P (Gresik) Ltd. (3 Maret 2022 – 29 Agustus 2024).
  • RG, President Director PT Medco E&P Indonesia.
  • MR, istri Irawan Prakoso.
  • NQ, VP Refinery & Petrochemical Optimization PT Pertamina (Persero) (Okt 2020 – Ags 2021).
  • YP, Analyst Governance Performance Risk & Complain PT Pertamina Patra Niaga.
  • DFR, istri tersangka HB.


Fokus Pemeriksaan


Para saksi dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina beserta entitasnya atas nama tersangka HW dkk.


Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Lebih baru Lebih lama