SAMBAR.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam membongkar skandal keuangan berskala nasional. Pada Selasa, 22 Juli 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Kredit bermasalah tersebut berasal dari tiga lembaga keuangan milik daerah, yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, yang kini disorot karena diduga kuat menyalurkan pembiayaan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.
Ketiga belas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur perbankan, lembaga penilai (appraisal), dan lembaga keuangan terkait, yaitu:
1. NDS – Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI
2. IKI – Pemimpin Divisi Legal Administrasi Pinjaman Bank DKI
3. HM – Pemimpin Divisi Credit Risk
4. CT – Pemimpin Divisi Kepatuhan dan APU PP
5. PRP – Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020
6. AKPN – Direktur Asuransi Atradius
7. DA – Direktur PT Bahana TCW Investment Management
8. SS – Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan
9. SW – Pihak dari KJPP Sih Wiryadi & Rekan
10. ER – Account Officer
11. UK – Account Officer
12. AL – Pemimpin Grup Kredit Risk Bank BJB tahun 2020
13. RA – Penilai pada KJPP Sih Wiryadi & Rekan, Kantor Cabang Surakarta
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga ke akar persoalan, demi mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dana publik yang merugikan keuangan negara ini. (*/sb)