Kejaksaan RI Resmi Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kemenimipas


Sambar.id Jakarta - Kejaksaan RI Resmi Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kemenimipas, Langkah Strategis Bangun Sistem Pengelolaan Barang Sitaan yang Transparan dan Akuntabel.


Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan langkah strategis reformasi hukum nasional dengan melaksanakan pengalihan tahap kedua pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada 22 Juli 2025, bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.


Acara ini dihadiri oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Sekjen Kemenimipas, para Jaksa Agung Muda, serta jajaran pimpinan tinggi kedua institusi.


 “Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” tegas Jaksa Agung dalam sambutannya.


Ia menegaskan bahwa pengambilalihan pengelolaan Rupbasan menyeluruh—mulai dari sumber daya manusia, peralatan, aset, dokumen, hingga anggaran—adalah bagian dari transformasi strategis kelembagaan, guna menciptakan sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.


Sebagai simbol integrasi kelembagaan, dilakukan pula penyematan tanda pangkat Kejaksaan RI kepada para pegawai Rupbasan yang kini resmi bergabung dalam Korps Adhyaksa.


“Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari transformasi kelembagaan dalam mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara,” ujar Jaksa Agung.


Sinergi Lembaga, Kepentingan Publik


Pengalihan tahap II ini menjadi bagian dari target nasional penyelesaian penuh pengambilalihan Rupbasan, yang direncanakan tuntas pada 1 November 2025 sesuai amanat regulasi.


Dalam masa transisi, sebagian besar Rupbasan masih digunakan bersama oleh Kejaksaan RI dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bentuk solusi operasional untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal.


Jaksa Agung pun mengajak seluruh pihak untuk memperkuat kolaborasi dan komunikasi lapangan selama masa transisi ini.


 “Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Basan dan Baran demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan hukum di Indonesia,” tandasnya. (*/sb)

Lebih baru Lebih lama