Bandung Barat – Sambar.id, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat desa.
Melalui program Penerangan Hukum, Kejati Jabar menyambangi Kantor Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (tanggal belum disebut), sebagai bagian dari strategi edukatif yang menyasar langsung aparatur pemerintahan desa.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Desa Mekarmukti, sepuluh Kepala Desa se-Kecamatan Cihampelas, perangkat desa, serta masyarakat sekitar.
Mengusung slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang aspek hukum dalam pengelolaan Dana Desa, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas di tingkat akar rumput.Penerangan Hukum juga menjadi media penting dalam membangun kesadaran hukum, di tengah terus meningkatnya tantangan pengelolaan anggaran publik di pedesaan.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait peraturan perundang-undangan, batasan kewenangan, hingga praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan desa.
Para Kepala Desa pun menyambut baik inisiatif ini dan berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkala di desa-desa lainnya.“Kami sangat mengapresiasi Kejati Jabar yang telah hadir dan memberikan pencerahan hukum secara langsung. Ini sangat bermanfaat bagi kami agar terhindar dari jeratan hukum akibat ketidaktahuan,” ujar salah satu Kepala Desa yang hadir.
Kejati Jabar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendekatan preventif kejaksaan, yang sejalan dengan prinsip penegakan hukum modern — tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah sejak dini melalui edukasi dan pemberdayaan hukum kepada masyarakat.
Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan para pemangku kebijakan di desa semakin paham hukum, sehingga potensi penyalahgunaan Dana Desa dapat ditekan, dan pembangunan di desa berlangsung dengan jujur, bersih, dan berkeadilan. (*)